Kabid Dakwah PP PERSIS Tanggapi Isu Tawaf Sunnah dengan Pakaian Ihram

oleh Henri Lukmanul Hakim

01 Agustus 2025 | 10:01

Ketua Bidang (Kabid) Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs KH. Uus Muhammad Ruhiat - Foto: Dok Pribadi

Kabid Dakwah PP PERSIS Tanggapi Isu Tawaf Sunnah dengan Pakaian Ihram



Bandung, persis.or.id – Ketua Bidang (Kabid) Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs KH. Uus Muhammad Ruhiat memberikan tanggapan terkait pelaksanaan tawaf sunnah di area Mathaf (lantai dasar Masjidil Haram) dengan mengenakan kain ihram.


Menurut Kiai Uus, jemaah umrah atau haji yang tengah dalam keadaan ihram dan mengenakan pakaian ihram diperbolehkan melaksanakan tawaf di area Mathaf, yakni lantai dasar tempat berdirinya Ka'bah. Namun, hal ini tidak berlaku bagi jemaah yang tidak sedang ihram.


"Bagi jemaah yang tidak mengenakan pakaian ihram, tidak diperkenankan melaksanakan tawaf sunnah di lantai dasar,” ucap Kiai Uus ketika dimintai keterangannya, Jumat (1/8/2025).


Menurutnya, pihak Qayyim Masjidil Haram membatasi akses tersebut, terutama bagi jamaah laki-laki.


Kiai Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP PERSIS, menambahkan, jemaah perempuan masih diperbolehkan melakukan tawaf di lantai dasar meski tidak sedang ihram. Larangan ini, menurutnya, khusus berlaku bagi laki-laki yang bukan dalam keadaan ihram.


Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak ada jemaah yang berpura-pura ihram demi bisa tawaf di lantai dasar.


"Kalau ada laki-laki yang memaksakan diri tawaf sunnah di sana dengan berpura-pura ihram, apalagi masih memakai celana dalam, maka siapa yang sebenarnya sedang dikelabui?" kata dia.


Kiai Uus menegaskan, ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara mengelabui aturan yang ditetapkan oleh pihak pengelola Masjidil Haram.


"Ibadah dengan cara demikian tentu ada konsekuensinya," ungkap Kiai Uus.


Namun, ia menambahkan pengecualian tertentu.


"Jika seorang istri hendak melaksanakan tawaf wajib dan tidak ada yang menemaninya, maka suami boleh menemani dengan memakai pakaian ihram, meski tidak dalam keadaan sebenarnya, demi alasan keamanan, pendampingan, dan kemadharatan," pungkasnya.

BACA JUGA:

PERSIS Apresiasi Dedikasi KH. Uus M. Ruhiat dan Laksamana H. Asep Saepudin dalam Pelayanan Haji 2025