Resmi Berdiri, Forum Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Persatuan Islam Godok Standarisasi Ala PERSIS

oleh Reporter

28 Januari 2023 | 13:14

Garut, persis.or.id - Forum Komunikasi Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Persatuan Islam resmi dibentuk di Garut, Sabtu (28/01/2023).

Peresmian tersebut dilakukan dalam acara Silaturahmi Mudir Ma’had Tahfizh Persatuan Islam, yang bertempat di Ma’had al-Istiqomah, Copong, Garut.

Acara yang dibidani oleh Bidgar Pendidikan Kepesantrenan Khusus dan Tahfizh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) ini, mengundang para mudir pesantren tahfizh Al-Qur’an yang ada di lingkungan PERSIS.

Kegiatan tersebut diikuti oleh tujuh pesantren tahfizh, yakni Pondok Tahfizh Wadil Quran, Tangerang; Markaz Khidmatil-Quran was-Sunnah, Garut; Ma’had Baiturrahman, Padalarang, dan Ma’had al-Farauk, Brebes.

Hadir pula mudir dan perwakilan dari Rumah Huffazh Persatuan Islam Pameungpeuk, Bandung; Markaz Al-Ittihad, Pameungpeuk, Bandung; dan Pondok Zaid bin Tsabit, Bekasi.

Ustadz Arief Husni Majid, M.Pd. dari Tangerang dan Ahmad Saeful Rohman, Lc. dari Pameungpeuk Bandung terpilih untuk memimpin Forum Komunikasi Pesantren Tahfizh Persatuan Islam tersebut.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disepakati terkait program kerja koordinasi dan kerja sama untuk perkembangan dan perbaikan pesantren Tahfizh.

Program jangka pendek yang disepakati adalah menyeragamkan standar tajwid untuk guru-guru tahfizh di Pesantren Tahfizh Persatuan Islam melalui daurah-daurah khusus.

“Program berikutnya adalah membangun jejaring dengan jam’iyyah melalui daurah-daurah tajwid,” ujar Ustaz Arief.

Acara silaturahmi Mudir Pesantren Tahfizh itu sendiri juga telah menghasilkan rumusan model pendidikan tahfizh Al-Qur’an Persatuan Islam.

Di dalamnya juga disepakati standar pendidikan tahfizh Al-Qur’an di Persatuan Islam yang harus memuat kurikulum tajwid, tafsir, bahasa Arab, dan ke-PERSIS-an, di samping tahfizh Al-Qur’an.

Selain itu, standar kelulusannya pun harus disertai program pengabdian khidmah jam’iyyah di pesantren-pesantren PERSIS.

“Secara legalitas, pesantren Tahfizh juga akan diakui melalui ujian kesetaraan pondok pesantren. Sehingga lulusannya bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi,” tambahnya.

[]

Kontributor: Ustaz Dr. Nasrudin Syarief

Editor: Fia Afifah

Reporter: Reporter Editor: admin