Soal Larangan Masuk Makkah Jelang Haji 1446 H, PP PERSIS Imbau Umat Muslim Taati Peraturan Bentuk Taat Kepada Allah

oleh Henri Lukmanul Hakim

11 April 2025 | 09:16

Ketua Bidang Dakwah PP Persatuan Islam (PERSIS), KH. Uus Muhammad Ruhiyat. Foto oleh Henri Lukmanul Hakim.

Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya umat muslim di Indonesia agar mematuhi perintah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terkait aturan yang berlaku, antara lain mengenai larangan masuk Kota Makkah Al-Mukarramah.


Hal ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru terkait dengan batas waktu Jamaah Umroh masuk ke Arab Saudi dan batas waktu mereka meninggalkan Arab Saudi. Batas akhir masuk yakni tanggal 13 April 2025 bagi pemegang visa umroh untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 menjadi batas akhir keluar Arab Saudi.


"Atas nama jamiyyah PERSIS dan nama pribadi, saya mengimbau umat muslim untuk mematuhi serta mentaati aturan perintah tersebut,” kata Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, KH. Uus Muhammad Ruhiyat, Jumat (11/4/2024).


Ia menjelaskan, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Soal Visa, merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.


“Mematuhi peraturan juga merupakan perintah dari Allah SWT,” ujar dia.


Selanjutnya, Kyai Uus menjelaskan, mematuhi peraturan adalah bagian penting dari ketaatan dalam Islam, yang mencakup taat kepada Allah Swt., Rasulullah SAW, dan Ulil Amri. Ketaatan ini bukan hanya mengikuti aturan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah, amar ma'ruf nahi mungkar, perlindungan, tatanan sosial, dan jalan menuju keselamatan.


“Selain itu, merupakan bagian dari usaha untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat,” ujar Kyai Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP PERSIS.


Ibadah haji yang kita dilaksanakan berada wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut.


Sebagai umat muslim yang taat pada perintah Allah SWT, kita harus taat juga kepada peraturan yang dibuat oleh tuan rumah dalam hal ini Kerajaan Arab Saudi.


“Dengan demikian kita wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tambahnya.


Ibadah haji niatnya hanya karena Allah SWT, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasullah Saw, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi. Tentu Kerajaan Arab Saudi pun akan menjadi pribumi yang memuliakan tamunya terlebih tetamu Allah SWT yang mendapat jaminan Nya.


Ia pun mengutip ayat Al Quran Surat Al Baqarah : 109 yang artinya: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.


“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tutur Kayi Uus.


Melaksanakan ibadah haji dengan Visa non haji tentu berdosa. Pasalnya, ujar Kyai Uus, disamping melanggar prosedur keimigrasian, hal ini juga dapat dikatakan pula merampas hak orang lain yang memiliki visa resmi, dan dapat memadaratkan orang lain, mengingat secara jumlah dapat memicu melebihi kuota yang sduah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.


“Terakhir, PP PERSIS berharap, kejadian tahun lalu soal Jemaah Haji Indonesia yang ditangkap dan dideportasi oleh Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa selain visa haji yang sah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi tidak terulang kembali,” pungkasnya.


Diketahui, Kerajaan Arab Saudi secara tegas melarang siapa saja untuk melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji (bagi WNA non penduduk) dan tasreh haji (bagi pemegang izin tinggal Saudi) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi. []

BACA JUGA: Menag RI Apresiasi Arab Saudi, Beri Prioritas Layanan Fast Track dan Smartcard untuk Jemaah Haji Indonesia