Nasional
30 Jan 2026 | 11:11
PP PERSIS Tegaskan: Haji dengan Uang Korupsi Berdosa Besar
Jumhur ulama menyatakan haji yang dilaksanakan dengan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji. Namun, pelakunya tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji, termasuk haji mabrur.