Oleh: Saffana Baidha Azka (Kader Himi PERSIS Yogyakarta)
Peringatan Sumpah Pemuda merupakan momen refleksi bagi generasi muda untuk meninjau kembali perjalanan bangsa Indonesia.
Semangat persatuan yang menjadi fondasi idelogis lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, tidak boleh sekadar menjadi warisan sejarah, tetapi perlu menjadi pengingat bahwasannya Indonesia dibangun atas kesadaran bersama.
Semangat ini yang harus terus dihidupkan dalam menghadapi tantangan bangsa agar cita-cita menghadirkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur dapat diwujudkan.
Bagi Himi PERSIS, semangat kepemudaan perlu diwujudkan melalui tradisi intelektual, kepedulian sosial, serta keberanian untuk mengawal kebijakan publik secara kritis dan bertanggung jawab.
Dalam konteks hari ini, peringatan Sumpah Pemuda menjadi momen untuk merefleksikan sejauh mana cita-cita bangsa sudah diwujudkan, termasuk melalui arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan selama dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Evaluasi terhadap pemerintahan tidak cukup hanya menilai ketercapaian sebuah program, tetapi juga perlu melihat bagaimana dampak dari kebijakan yang diterapkan.
Persoalan Kesejahteraan dan Tata Kelola
Kemiskinan masih menjadi salah satu persoalan mendasar dalam pembangunan Indonesia. Upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera tidak cukup hanya diwujudkan melalui berbagai program bantuan seperti Bansos dan MBG, tetapi juga perlu ditopang oleh kebijakan yang mampu memperluas akses terhadap pekerjaan, meningkatkan taraf hidup, dan mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, persoalan korupsi menjadi tantangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Pengelolaan anggaran publik diharuskan adanya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat agar sumber daya negara dapat digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Penanganan Karhutla dan Perlindungan Ekosistem
Persoalan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam mengevaluasi arah pembangunan Indonesia, terutama melalui penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Luas areal karhutla sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai dua ratus ribu lebih hektare, angka ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian karhutla masih menghadapi tantangan serius, khususnya dalam menjaga efektivitas pencegahan dan mengantisipasi kebakaran yang terus berulang setiap tahun.
Karena itu, evaluasi terhadap penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada keberhasilan pemadaman tetapi pemerintah juga perlu melakukan langkah preventif khususnya dalam menghadapi musim kemarau, pengawasan terhadap aktivitas yang memicu kebakaran, dan ketegasan penegakan hukum kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebab, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem, tetapi juga dengan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga di wilayah terdampak.
[]
BACA JUGA:Refleksi Sumpah Pemuda di Merauke, Pemuda PERSIS dan Lintas Organisasi Gemakan Pesan Persatuan dan Pendidikan