Apakah Disunnahkan Iqamat Dalam Salat Munfarid ?
Iqamat disunnahkan untuk dilafalkan atau dikumandangkan sebelum melaksanakan salat wajib baik ketika salat berjamaah maupun munfarid. Adapun dalam berjamaah dalilnya berdasarkan keterangan dari sahabat Malik bin al-Khuwairits, Rasulullah Saw bersabda :
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا
"Jika waktu shalat telah tiba, maka kumandangkanlah adzan, dan dirikanlah shalat, hendaknya yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian." (HR. Muslim, Sahih Muslim, 2/314)
Adapun bagi yang salat munfarid, iqamah disunnahkan berdasarkan dalil dari sahabat Uqbah bin Amir, Rasulullah Saw bersabda :
يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
"Rabbmu kagum kepada seorang pengembala kambing yang berada di puncak gunung, dia mengumandangkan adzan untuk shalat lalu dia shalat, maka Allah Azza Wa Jalla berfirman, "Lihatlah kepada hambaKu ini, dia mengumandangkan adzan dan iqamah lalu shalat karena takut kepadaKu. Aku telah mengampuni hambaKu ini dan memasukkannya ke surga." (HR. an-Nasai, Sunan al-Kubra, 2/247)
Begitu juga dalam hadis dari sahabat Salman al-Farisi, Rasulullah Saw bersabda :
إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضِ قِيٍّ فَحَانَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَتَوَضَّأْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُودِ اللَّهِ مَا لَا يُرَى طَرَفَاهُ
“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Maka jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya.” (HR Abdurrazaq, al-Mushannaf, 1/510)
jika diperhatikan, perintah iqamat dalam hadis-hadis diatas menggunakan kalimat perintah, secara kaidah, asal dalam perintah menunjukan kepada wajib. Namun terdapat hadis lain yang memalingkannya, sehingga hukumnya menjadi sunat bukan wajib. Berikut adalah hadis yang menjadi qarinahnya yaitu Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda :
…إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ…
…apabila engkau hendak mendirikan salat, maka sempurnakanlah wudlu, kemudian menghadap kiblat dan bertakbirlah…(HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/56)
Dalam hadis diatas Rasulullah memerintahkan ketika akan salat untuk menyempurnakan wudlu, menghadap kiblat, serta bertakbir tanpa diperintahkan untuk beriqamah terlebih dahulu, karena itu iqamah hukumnya sunat. kendatipun demikian tentu diutamakan untuk mengumandangkan iqamah disamping bagian dari sunnah juga merupakan syiar umat Islam.
Dengan demikian kesimpulannya, disunnahkan iqamah dalam salat wajib baik ketika akan salat berjamaah maupun munfarid.
BACA JUGA:Kapan Menggerak-Gerakan Telunjuk Ketika Tasyahud ?