Apakah fidyah yang pikun harus dibayarkan oleh keluarganya? Adakah batasan mengeluarkan fidyah? Bolehkah fidyah dikeluarkan sekaligus di lebaran?
Jawaban:
Pikun ialah kelainan tingkah laku (sering lupa dan sebagainya) yang biasa terjadi pada orang yang sudah berusia lanjut; linglung; pelupa. (KBBI). Pikun merupakan salah satu di antara ketetapan Allah dalam siklus kondisi yang dialami manusia. Dalam hal ini Allah Swt berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadi-kan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari se-gumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan te-tumbuhan yang indah. (QS. al-Hajj [22]: 5)
Pikun pada umumnya terjadi pada usia 75 tahun, sebagaimana diterangkan oleh Ali bin Abu Thalib:
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي أَرْذَلِ الْعُمُرِ قَالَ: خَمْسٌ وَسَبْعُونَ سَنَةً. وَفِي هَذَا السِّنِّ يَحْصُلُ لَهُ ضَعْفُ الْقُوَى وَالْخَرَفُ وَسُوءُ الْحِفْظِ وَقِلَّةُ الْعِلْمِ
Telah diriwayatkan dari Ali Ra, ia berkata tentang usia yang paling lemah atau usia pikun ialah tujuh puluh lima tahun. Dalam usia ini seseorang akan memudar kekuatannya dan menjadi lemah, tubuhnya rapuh, hafalannya buruk (pelupa), dan pengetahuannya berkurang. (Tafsir Ibnu Katsir, IV: 585)
Orang yang sudah pikun termasuk ghair mukallaf (tidak terkenai kewajiban syariat). Dalam syari’at Islam seseorang tidak dibebani suatu kewajiban kecuali ia mempunyai kemampuan untuk melakukannya, termasuk di dalamnya kesempurnaan akal, juga harus dilakukan dalam keadaan sadar. Dalam hadis diterangkan:
عَنْ عَلِيٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ” (رواه أبوداود)
Dari Ali Ra, bahwasannya Nabi Saw bersabda, “Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal”. (HR. Abu Dawud)
Oleh karena orang yang pikun termasuk ghair mukallaf, maka ia tidk wajib shaum dan tidak ada fidyah baginya.
Mengenai batasan mengeluarkan fidyah, pada hadis disebutkan: “memberi makan setiap hari satu orang miskin”.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: { وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ } قَالَ: كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ، وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ، وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ: أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا. قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ: يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا، أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Dari Ibnu Abbas Ra: “Dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (Qs. al-Baqarah [2]: 184)” Ia berkata: Hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, -sementara mereka mampu melakukan shaum dengan susah payah- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir.
Abu Dawud berkata: Yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan. (Sunan Abu Dawud, I: 537, no. 2318, ‘Aun al-Ma’bud, VI: 308-309).
Adapun teknis mengeluarkannya, kami tidak menemukan ketentuan khusus terkait hal itu. Akan tetapi disegerakan dengan tidak menunda-nundanya akan lebih baik.
Kesimpulan:
- Orang yang pikun tidak terkenai kewajiban shaum, sehingga tidak ada fidyah.
- Tidak ada batasan mengeluarkan fidyah, namun lebih baik disegerakan.
- Fidyah lebih utama dibayarkan pada bulan Ramadhan meski diluar itupun tetap sah
BACA JUGA: Rumah Zakat Melalui Kafilah Du'at Persis Menyalurkan Fidyah Untuk 300 Orang Di Belitung