Pertanyaan: Apakah keutamaan seratus ribu kali itu hanya untuk shalat di Masjidil Haram saja, atau berlaku juga untuk shalat di masjid-masjid lainnya yang ada di tanah Haram?
JAWAB:
Masjid al-Haram salah satu masjid yang telah ditetapkan keutamannya, diantara keutamaanya ialah bahwa shalat di masjid al-Haram lebih utama dibanding dengan masjid-masjid lainnya.
Dalam hadits diterangkan;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Shalat di masjidku ini lebih baik daripada 1000 (seribu) kali shalat dari shalat di masjid selainnya kecuali masjid al-Haram". (HR. Al-Bukhari)
عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي, أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ, إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ, وَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ, أَفْضَلُ مِنْ مِئَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ.
Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat di masjidku lebih utama daripada seribu kali shalat dari shalat di masjid selainnya, kecuali masjid al-Haram. Dan shalat di masjid al-Haram lebih utama daripada seratus ribu kali shalat dari shalat di tempat selainnya." (HR. Ibnu Majah)
Kedua hadits itu menunjukkan bahwa shalat di masjid al-Haram memiliki keutamaan tersendiri dibanding masjid-masjid lainnya. Keutamaan tersebut hanya berlaku untuk masjid al-Haram saja dan tidak berlaku untuk masjid-masjid di luar masjid al-Haram walaupun berada di tanah haram. Demikian juga masjid Nabawi, keutamaan itu hanya berlaku untuk masjid Nabawi saja dan tidak berlaku untuk masjid-masjid di luar masjid Nabawi.
Ada juga yang berpendapat bahwa keutamaan shalat di dua masjid tersebut itu khusus untuk shalat wajib saja, akan tetapi hal itu bertentangan dengan kemutlakan hadits-hadits shahih, sebab dalam hadits itu tidak dinyatakan secara khusus.
Keutamaan shalat di dua masjid tersebut, tidak dikhususkan untuk shalat yang wajib saja, namun mencakup secara umum baik shalat wajib maupun shalat sunat.
Kesimpulan
Keutamaan shalat di masjid al-Haram tidak berlaku di semua masjid yang berada di tanah haram.
BACA JUGA:Haid Saat Umrah, Apakah Wajib Membayar Dam? Ini Penjelasannya