Ada 27.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2024 ini, Waktu Tunggu Keberangkatan Lebih Cepat

oleh Reporter

27 Mei 2024 | 09:59

Madinah, persis.or.id - Dalam penyelenggaraan haji, selain haji reguler juga tersedia haji khusus. Dari 421 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini, terdapat 27.680 jemaah yang berangkat melalui paket haji khusus.

"Ada 27.680 jemaah haji khusus tahun ini. Mereka diberangkatkan oleh sekitar 300 dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Haji Khusus, Suviyanto, di Madinah, Senin (27/5).

Menurut Suviyanto, kloter haji khusus tersebut telah tiba sejak 17 Mei lalu. Kloter terakhir akan tiba pada 6 Juni. Kloter haji khusus ini ada yang langsung tiba di Madinah, namun ada juga yang tiba di Jeddah baru kemudian di Madinah. "Yang tiba di Jeddah biasanya ke Madinah dulu. Mereka menginap dulu di Madinah," ujarnya.

Program haji khusus ini memiliki masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji reguler. Jika haji reguler antriannya di atas 10 tahun, haji khusus hanya sekitar 5 tahunan. Namun mereka harus membayar lebih besar.

Kementerian Agama sendiri menetapkan tarif dasar US$7500 untuk setiap jemaah haji. "Itu harga referensi haji khusus dari Kemenag. Mereka (PPIH) jualnya ada yang US$10 ribu. Ada yang US$18 ribu. Bahkan ada yang US$22 ribu," kata Suviyanto.

Harga tersebut kata Suviyanto, tergantung paket yang disediakan oleh PIHK.

"Paket haji khusus ada bermacam-macam sesuai yang ditawarkan PIHK. Kemarin yang kami sudah dilaporkan ada 165 paket yang diberikan. Itu masih bisa lebih karena pergerakannya sampai awa Juni nanti," kata dia.

Selain itu, Kemenag juga menetapkan setiap 45 jemaah haji harus didampingi oleh tiga petugas. Ketiga petugas itu yakni petugas PIHK, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah.

Suviyanto mengatakan PIHK wajib memberikan laporan aktivitasnya ke Menteri Agama melalui Sistem Komputerisasi Haji Khusus (Siskopatuh). Laporan tersebut mencakup jumlah jemaah, paket yang disediakan oleh PIHK, jadwal kepulangan jemaah,  Jadwal keberangkatan jemaah, jemaah yang batal berangkat dan petugas yang berangkat.

Selain itu, kata Suviyanto, PIHK juga wajib melaporkan pergerakan jemaahnya, laporan keberangkatan di tanah air dan tiba di Arab Saudi, pergerakan dari bandara ke Madinah atau ke Makkah, dan pergerakan dari Makkah ke masyaair. "Sehingga Kementerian Agama selaku koordinator haji dapat menerima laporan haji khusus," ujarnya. []


Dari Madinah, Henri persis.or.id tim Media Center Haji 2024 melaporkan

Reporter: Reporter Editor: admin