Jakarta - persis.or.id, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengundang media Islam untuk diskusi terbatas dalam uji materiil pasal-pasal keasusilaan; perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis. Diskusi diadakan hari senin (25/7) di Jakarta
AILA Indonesia saat ini tengah melakukan uji materiil KUHP terkait pasal 284 ( pasal perzinaan), 285 (pasal perkosaan) dan 292 ( pasal perbuatan cabul sesama jenis) di Mahkamah Konstitusi. AILA mengajak seluruh elemen untuk mewujudkan keprihatinan terhadap kondisi maraknya kehancuran moral, kejahatan dan penyimpangan seksual,
Sidang ketiga uji materiil ketiga pasal tersebut akan dilaksanakan besok di Mahkamah Konstitusi. Bagi elemen mayarakat yang bisa berkontribusi, silahkan bisa merapat ke Mahkamah Konstitusi esok hari (26/7).