Apakah Boleh Shaum Tasyu'a Saja atau Asyuro Saja

oleh Reporter

07 September 2019 | 11:41

Pertanyaan
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa di antara keutamaan bulan Muharram adalah disunahkan shaum pada tanggal 9 (tasyu’a) dan pada tanggal 10 (asyuro) nya.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dalam pelaksanaannya diambil salah satunya, yaitu hanya tanggal sembilannya atau hanya tanggal sepuluhnya?
Jawaban
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita perhatikan hadits-hadits berikut ini :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Orang-orang Quraisy pada masa Jahiliyah melaksanakan puasa hari 'Asyura' dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakannya. Ketika Beliau sudah tinggal di Madinah Beliau tetap melaksanakannya dan memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. Setelah diwajibklan puasa Ramadhan Beliau meninggalkannya. Maka siapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau silakan meninggalkannya". (HR. Bukhori, No. 1863).
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Sa'id bin Jubair dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah sampai dan tinggal di Madinah, Beliau melihat orang-orang Yahudi melaksanakan puasa hari 'Asyura' lalu Beliau bertanya: "Kenapa kalian mengerjakan ini?" Mereka menjawab: "Ini adalah hari kemenangan, hari ketika Allah menyelamatkan Bani Isra'il dari musuh mereka lalu Nabi Musa Alaihissalam menjadikannya sebagai hari berpuasa". Maka Beliau bersabda: "Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa". Lalu Beliau memerintahkan untuk berpuasa. (HR. Bukhori, No. 1865).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ ، لأَصُومَنَّ الْيَوْمَ التَّاسِعَ.
Dari Ibnu Abbas ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw. : “Seandainya umurku sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal Sembilan (tasyu’a). (HR Muslim: Juz 3, hal 101)
عَنْ عَطَاء أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ : صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ.
Dari Atho, sesungguhnya ia pernah mendengar Ibn Abbas berkata : Saumlah kalian pada hari ke Sembilan (tasyu’a) dan hari kesepuluh (‘asyura) dan berbedalah dengan Yahudi. (Baehaqie dalam As Sunanul kubro : Juz 4, hal. 287; As Syafi’i dalam As Sunanul Ma’tsuroh, Juz I, hal. 201; ).  
Berdasarkan hadits-hadits di atas, bagi orang yang hanya dapat melaksanakan shaum salah satunya, baik tasyu’a maupun asyuro, dengan alasan yang dibenarkan oleh syar’i maka hal itu dibolehkan. Tetapi bila sengaja melaksanakan salah satunya, maka tidak sesuai dengan Sunnah.

Sumber: Tim Istifta

Reporter: Reporter Editor: admin