Jeddah, persis.or.id - Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat dan yang mengalami kecelakaan selama beribadah haji.
Kerja sama dengan perusahaan asuransi telah dijalin sebagai upaya pelindungan bagi para jamaah.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan bahwa untuk memudahkan para jamaah haji, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Nantinya, kata dia, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
"Jadi, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi. Hal itu, bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Sampai saat itu, tercatat ada 77 jamaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari tanah air menuju Arab Saudi.
"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," tutur Subhan.
Berikut ini adalah ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:
- Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi;
- Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi;
- Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi;
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah;
- Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (/ARF)
[]