Bagaimana menghadapi Aib Keluarga, Ketika Anak Hamil di Luar Nikah?

oleh Reporter

03 Mei 2017 | 03:02

Bismillah, saya sebagai kepala rumah tangga dan ketua RT, bagaimana menghadapi aib keluarga bahwa anak saya hamil di luar nikah? sudah ketahuan 7 bulan usia kandungan? Bagaimana menurut hukum syari’at? Kapan waktu anak untuk melaksanakan nikahnya? Apa setelah nifas? 0898745xxxx, 9 September 2016 Jawaban : Menurut  Hukum  syari’at bahwa hukuman yang berzina itu ada 2 macam, yaitu zina muhshon yaitu pelaku zina yang sudah menikah maka hukumannya dirajam. Sebagaimana hadits berikut : عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ النَّاسِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ يُرِيدُ نَفْسَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَنَحَّى لِشِقِّ وَجْهِهِ الَّذِي أَعْرَضَ قِبَلَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَجَاءَ لِشِقِّ وَجْهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي أَعْرَضَ عَنْهُ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ أَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ جَابِرًا قَالَ فَكُنْتُ فِيمَنْ رَجَمَهُ فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ جَمَزَ حَتَّى أَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ فَرَجَمْنَاهُ dari Ibnu Syihab dari Ibnu Al Musayyab dan Abi Salamah, bahwasanya Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam didatangi oleh seseorang yang ketika itu beliau tengah berada di masjid. Orang itu memanggil-manggil; 'Ya Rasulullah, aku telah berzina' -maksudnya dirinya sendiri--. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memalingkan mukanya, namun orang itu mendatangi dari arah mukanya yang lain dan berujar; 'Ya Rasulullah, aku telah berzina! ' Nabi tetap berpaling, namun orang itu datang lagi dari sebelah muka beliau yang sebelumnya dipalingkan. Dikala ia sudah bersaksi empat kali, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya; "Mungkin kau terkena penyakit gila?" 'Tidak, ya Rasulullah' Jawabnya. Nabi bertanya: "Kamu sudah menikah?" 'Iya, ya Rasulullah' Jawabnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "bawalah orang ini dan rajamilah!" Ibnu Syihab mengatakan; Telah mengabarkan kepadaku orang yang mendengar Jabir, ia mengatakan; 'Aku diantara orang-orang yang merajamnya, dan kami merajamnya di tanah lapang. Dikala ia merasa kesakitan karena lemparan batu, ia kabur hingga kami menangkapnya di Harrah, dan kami meneruskan merajamnya.' (HR. Bukhori, No. Hadist: 6325). Dan zina ghoer muhshon, yaitu zina yang dilakukan oleh yang belum nikah (perjaka/ perawan) maka hukumannya dijilid (lihat QS. Annur: 4). Adapun bagi yang baru ketahuan setelah hamil seperti pertanyaan di atas, pada jaman Nabi saw. ada kejadian seperti ini : “Selanjutnya Buraidah mengatakan, "Suatu ketika ada seorang perempuan Ghamidiyah datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, 'Ya Rasulullah, saya telah berbuat zina. Oleh karena itu, bersihkanlah diri saya'. Tetapi untuk pertama kali, Rasulullah SAW tidak menghiraukan, bahkan menolak pengakuan perempuan itu. Keesokan harinya perempuan tersebut datang dan langsung menemui Rasulullah sambil berkata, 'Ya Rasulullah, mengapa engkau menolak pengakuan saya? Mungkin alasan engkau menolak pengakuan saya adalah sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma'iz bin Malik. Demi Tuhan, sekarang ini saya sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap tersebut.' Mendengar pengakuannya itu, Rasulullah SAW berkata, 'Kalau kamu ingin tetap bertaubat, sekarang pulang sampai kamu melahirkan' Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah SAW sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain dan berkata, 'Ya Rasulullah, inilah bayi yang telah saya lahirkan.' Lalu Rasulullah SAW berkata, 'Pulang dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya' Setelah memasuki masa sapihannya, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah SAW dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti. Lalu perempuan itu berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya bayi kecil ini telah saya sapih, dan ia sudah dapat menikmati makanannya sendiri.' Kemudian Rasulullah SAW menyerahkan bayi kecil itu kepada seorang sahabat, seraya memerintahkan mereka untuk mengurusi pelaksanaan hukuman rajam bagi perempuan tersebut. Akhirnya perempuan itu ditanam ke tanah sampai sebatas dada. Setelah itu beliau pun memerintahkan para sahabat untuk melemparinya dengan batu. Sementara itu Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala perempuan itu dengan batu, hingga tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid. Khalid bin Walid merasa kesal dibuatnya, dan akhirnya ia mencaci-maki perempuan itu. Ketika mendengar caci-maki Khalid, Rasulullah SAW berkata, 'Tenangkanlah dirimu hai Khalid! Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat dan jika orang yang berbuat dosa besar bertaubat sepertinya pasti akan diampuni dosanya.' Setelah pelaksanaan hukuman rajam, akhirnya perempuan itu meninggal dunia. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengurus jenazahnya. Setelah itu beliau menyalatkan dan memakamkannya. (Muslim 5/120) Demikianlah hukuman syari’at bagi yang berzina. Adapun pelaksana hukuman pidana seperti “perzinahan” adalah wilayah yang kewenangannya hanya dimiliki oleh lembaga Negara, tidak boleh dilakukan oleh perorangan dan kelompok tertentu. Terkait hukum menikahkan wanita hamil  Dewan Hisbah Persatuan Islam dengan pertimbangan kaidah sad al-dzari’ah dalam sidangnya pada tahun 1996 mengambil keputusan sebagai berikut:
  1. Menikahkan wanita hamil yang dithalaq suaminya, hukumnya haram dan tidak sah sampai ia melahirkan, kecuali dirujuk oleh suaminya.
  2. Menikahkan wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya hukumnya haram dan tidak sah sampai ia melahirkan.
  3. Menikahkan wanita hamil hasil zina kepada laki-laki yang menzinahinya hukumnya haram sampai ia melahirkan.
  4. Menikahkan wanita hamil hasil zina kepada laki-laki lain (bukan yang menzinahinya ) hukumnya haram dan tidak sah sampai ia melahirkan.
  *** Sumber: Majelis Ifta Desember 2016
Reporter: Reporter Editor: admin