Persis.or.id bekerjasama dengan Lembaga Kajian Turats dan Pemikiran Islam PP Pemuda Persis, membuka layanan tanya jawab masalah fikih ibadah dan muamalah. Kirimkan pertanyaan anda ke WA/Telegram: 085695416757 atau follow Channel Telegram : https://telegram.me/fiqhpersis
Pertanyaan : Bismillah ustadz saya mau bertanya putusan dewan hisbah PP Persis tentang hukum rokok?
Yang saya tanya kenapa keputusan dewan hisbah yang sudah lama tidak dirilis ulang, karena perkembangan teknologi semakin maju dan ramuan rokok juga semakin gelap, karena ada kekhawatiran juga ternyata rokok tercampur dengan alkohol sianida dan juga ada yg bilang darah babi. Saya tidak menghukumi merokoknya. Tapo apa ada penelitian detail kandungan rokok, mengingat MUI tidak melabeli kemasan dengan label halal [Agus Wahyudin]
Jawaban:
Dalam rekaman notulensi Sidang Dewan Hisbah, sudah didiskusikan hampir semua alasan/dalil terkait keharaman rokok. Namun setelah diuji dan didiskusikan, tidak ada yang sorih yang dapat dijadikan dalil keharaman rokok. Termasuk didalamnya diqiyaskan kepada khomr. Paling dekat jatuh hukumnya kepada makruh. Karena makruh termasuk bagian dari tolab tarki atau tuntutan syariat untuk ditinggalkan walaupun tidak sampai pada haram, Ahsannya bagi muslim menjauhi hal yang makruh. Termasuk didalamnya masalah rokok.
Berikut adalah Putusan Dewan Hisbah terkait Hukum Rokok
بسم الله الرحمن الرحیم
Sehubungan dengan permintaan anggota Dewan Hisbah agar diselenggarakannya musyawarah masalah hukum rokok, maka Dewan HIsbah Persatuan Islam telah menyelenggarakan siding ke IV pada hari Ahad, tanggal 12 Syawal 1407 H/10 Mei 1987 di Pajagalan 14 Bandung, dimulai pada pukul 09.45 s/d 16.00 dan dihadiri oleh:
- KH.E. Abdullah
- KH.E. Sar’an
- K.H.O. Syamsuddin
- K.H.O. Abdulqadir Shadiq
- al-Ust.H.M. Syarief Sukandi
- al-Ust.H.M.Akhyar Syuhada
- al-Ust. Ghazali
- al-Ust.Usman Shalehuddin
- al-Ust.Suraedi
- al-Ust. Aceng Zakariya
- al-Ust. Ikin Shadikin
- Dr. H. Ading Suwardi (Dosen FK Unpad, ahli Anatomi)
- Dr. H. Tuti S (Dosen FK Unpad, ahli Farmakologi)
Setelah para ahli menyampaikan penjelasanya, sekitar permasalahan tembakau dan segala kaitannya yang berhubungan dengan segala akibatnya, dilanjutkan dengan beberapa pandangan, baik dari pembuat makalah, al-
Ust.H.M. Syarief Sukandi juga dari Asatidz lainnya. Maka diambil kesimpulan, bahwa:
- Dalil-dalil yang menunjang haramnya rokok tidak mengena.
- Rokok tidak termasuk fasad yang dimaksud Alquran.
- Unsur-unsur rokok tidak ada yang termasuk khamr yang memabukkan.
- Tidak ada nash dan illat yang jelas dan kuat.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka para anggota Dewan HIsbah Ittifaq, bahwa rokok itu:
HUKUMNYA “MAKRUH”
Keterangan para ahli dalam masalah rokok
- Dr. Ading dan Dr. Tuti:
- Tembakau mengandung nicotine, tapi tembakau bukan nicotine.
- Nicotine mempunyai dua sifat; merangsang dan menghambat, kalau sedikit hanya sekedar merangsang, kalau banyak akan menghambat, akan tetapi ini pun tergantung reaksi orang yang tidak sama.
- Nicotine akan menjadi racun kalau dimakan sekaligus, mungkin sekali sekitar 60 gr atau lebih.
- Tembakau (rokok) sampai sekarang, belum dinyatakan sebagai penyebab kanker, tapi hanya sekedar induksi kanker.
- Pengaruh nicotine terhadap alat tubuh tergantung kadarnya dalam darah dan tergantung adanya toleransi (proses yang terjadi pada seseorang dimana ia memerlukan takaran yang lebih tinggi untuk mendapatkan effect yang sama.
- Banyak penyakit dan gejala-gejala penyakit hampir selalu disalahkan kepada pemakaian tembakau. Walaupun penelitian luas telah dilakukan, belumlah dapat disimpulkan bahwa pemakaian tembakau yang biasabiasa akan merusak (kesehatan) sejumlah orang yang telah mempunyai kebiasaan menggunakan tembakau.
- Tidak ada bukti-bukti bahwa pemakaian tembakau menyebabkan penyempitan pembuluh darah atau berakibat sakit di daerah jantung atau mempunyai peranan dalam proses permulaan penyumbatan pembuluh darah jantung.
- Pengaruh nicotine secara psikis:
– Rasa nyaman
– Percaya diri
– Pikiran “tenang”
- Al-Ust. H.M. Syarief Sukandi, sesuai dengan makalahnya, tetapi beliau menyatakan belum pernah menetapkan haram.
- al-Ust. Suraedi:
– Rokok adalah masalah Ijtihadiyyah
– Perlu sikap hati-hati dalam menetapkan halal dan haram.
- al-Ust. Ghazali:
– Dalil-dalil yang disampaikan dalam makalah tidak ada yang tepat sasaran hukum haram.
– Alhukm yaduru ma’al illati wujudan wa ‘adaman (Hukum itu beredar dengan illahnya.)
– Rokok hukumnya makruh.
- al-Ust. Aceng Zakariya:
– Minum al-Khamr berlaku hukum dera, kalau rokok sama dengannya, maka berlaku pula hukum dera.
– Jengkol dan pete lebih mengganggu daripada rokok.
– Tidak ada nash dan illahnya yang jelas dan kuat tentang haramnya rokok. Mudah-mudahan hasil penelitian Dewan HIsbah ini bermanfaat, khususnya untuk kalangan Jam’iyyah Persatuan Islam dan masyarakat Islam pada umumnya.
Allahu Ya’khudzu bi Aidiina ila ma Fiihi Khairun lil Islami wal Muslimin.
Wassalaamu ‘Alaikum
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua (a.i.) Sekretaris,
H.A. Latief Muchtar. MA Ikin Shadikin
MAKALAH
ALASAN PENGHARAMAN ROKOK BERIKUT BANTAHANNYA
Dalil-dalil yang dipakai alas an yang mengharamkan rokok, antara lain:
- Bahwa merokok itu dianggap berbuat kerusakan, berdasarkan sebuah ayat:
لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ… – البقرة : 11
“…Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi…”. Al-Baqarah : 11
Ayat tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan masalah rokok, sebab
yang dimaksudkan dengan fasad itu ialah:
الفَسَادُ خُرُوجُ الشَّیْئِ عَنْ حَدِّ الإِعْتِدَالِ وَالصَّلاَحُ ضِدُّهُ. وَالفَسَادُ فِي الأَرْضِ ھَیْجُ الحُرُوبِ وَالفِتَنِ الَّذِي تُؤَدِّي إِلَى اخْتِلاَلِ أَمْرِ المَعَاشِ وَالمَعَادِ وَالسَّفْھِ : خِفَّةِ العَقْلِ وَفَسَادِ الرَّأْيِ
‘Fasad itu ialah keluarnya sesuatu dari batas tegak, dan Shalah itu kebalikan dari I’tidal. Dan berbuat kerusakan di muka bumi ini, ialah mengadalan peperangan dan menyebarkan fitnah yang menimbulkan kekacauan urusan dunia dan tempat kembali (akhirat) dan safih, yaitu kurangnya akal dan rusaknya pandangan.
الفَسَادُ المَنْھِيُّ عَنْھُ ھُنَا الأَسْبَابُ المُؤْدِیَةُ إِلَى الفَسَادِ مِنْ إِفْشَاءِ إِسْرَارِ المُؤْمِنِیْنَ إِلَى الكُفَّارِ وَإِغْرَائِھِمْ بِالمُؤْمِنِیْنَ وَتَنْفِیْرِھِمْ مِنَ اتِّبَاعِ مُحَمَّدٍ ص وَالأَخْذَ بِمَا جَاءَ بِھِ مِنَ الإِصْلاَحِ إِلَى نَحْوِ أُولَئِكَ مِنْ فُنُونِ الشَّرِّ – 83 : وَصُنُوفِ الفِتَنِ – المراغي, 1
Al-Fasad, yang dilarang dari pada fasad di sini, ialah sebab-sebab yang menimbulkan kerusakan, yaitu menyebarluaskan rahasia orang-orang yang beriman kepada kafir, dan mereka mengacaukan mu’minin, dan menjauhkan mu’minin mengikuti Nabi Muhammad SAW serta mereka mengannggap kepada kebaikan yang didatangkan oleh Nabi Muhammad itu berbagai kejahatan dan fitnah.’ Al-Maraghi 1 : 83
- Bahwa merokok itu dianggap bunuh diri, berdasarkan firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ… – النساء : 29
“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri…”. An-Nisa : 29
Alasan tersebut tidak tepat, sebab yang dimaksud dengan ayat itu ialah:
أَيْ لاَ یَقْتُلُ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَعَبَّرَ بِذَالِكَ لِلْمُبَالَغَةِ فِي الزَجْرِ وَلِلإِشْعَارِ بِتَعَاوُنِ الأُمَّةِ وَتَكَافُلِھَا وَوَحْدَتِھَا وَقَدْ جَاءَ فِي الحَدِیْثِ “المُؤْمِنُ كَالنَّفْسِ الوَاحِدَةِ”
Yakni sebagian kamu tidak membunuh yang lainnya, dan Allah membuat ibrah dengan itu untuk menunjukkan kesungguhan dalam larangan dan untuk menumbuhkan saling menolong sesama umat, dan saling memikul serta bersatu. Dan sungguh telah datang dalam sebuah hadis, ‘Orang-orang mukmin itu bagaikan satu jiwa.’
- Bahwa merokok dianggap melampaui batas. Allah berfirman:
وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لا یُحِبُّ الْمُعْتَدِینَ… – البقرة : 190
“…Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Al-Baqarah : 190
Ayat inipun tidak tepat dijadikan dalil haramnya rokok, sebab yang dimaksud dengan al-I’tida (melampaui batas) itu ialah:
مُجَاوَزَةُ الحَدِّ, وَالحَدُّ الَّذِي یَنْھَى اللهُ عَنْ مُجَاوَزِهِ إِمَّا شَرْعِيٌّ كَتَجَاوُزِ الحَلاَلِ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَمَا یَتَعَلَّقُ بِھَا إِلَى الحَرَامِ, وَإِمَّا فِطْرِيٌّ – 53 : طَبِعِيٌّ ھُوَ تَجَاوُزُ الشَّبَعِ إِلَى البَطَّةِ الضَارَّةِ – المراغي 8
Ialah melampaui batas yang dilarang melampauinya itu adakalanya sebangsa syara’ seperti melampaui yang halal daripada makanan, minuman, dan yang bertalian dengan keduanya kepada yang haram. Dan adakalanya kejadian yang biasa, yaitu melampaui batas kenyang kepada kekenyangan yang membahayakan. Al-Maraghi 8 : 53
- Bahwa merokok itu dipandang israf (berlebih-lebihan), berdasarkan firman Allah:
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّھُ لا یُحِبُّ الْمُسْرِفِینَ – الأنعام : 141
“…Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Al-An’am : 141
Dalam tafsir al-Qurthubi dijelaskan:
وَالمَعْنَى المَقْصُودُ مِنَ الآیَةِ: لاَ تَأْخُذُوا الشَّیْئَ بِغَیْرِ حَقِّھِ ثُمَّ تَضَعُوهُ فِي – 110 : غَیْرِ حَقِّھِ – القرطبي 7
Arti yang dimaksud dari ayat tersebut, ‘Janganlah kau mengambil sesuatu yang bukan haknya, lalu menggunakannya pada yang bukan haknya.’ Al-Qurthubi VII 7
وَقَالَ مُجَاھِدٌ: … وَلَوْ أَنْفَقَ دِرْھَمًا أَوْ مُ دا فِي مَعْصِیَّةِ اللهِ كَانَ مُسْرِفًا – – 110 : القرطبي 7
Dan berkata Mujahid… Dan jika (Abu Qubais) mendermakan satu dirham atau satu mud dalam kema’siatan kepada Allah, maka ia adalah orang yang israf. Al-Qurthubi VII : 110
Dengan demikian, jelas bahwa merokok itu tidak termasuk israf (berlebih-lebihan).
- Bahwa merokok itu dipandang sebagai khabaits. Firman Allah:
وَیُحِلُّ لَھُمُ الطَّیِّبَاتِ وَیُحَرِّمُ عَلَیْھِمُ الْخَبَائِثَ – الأعراف : 157
“…dan Allah menghalalkan kepada mereka segala yang baik-baik, dan mengharamkan atas mereka yang jelek-jelek.’ Al-A’raf
Ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan haramnya merokok. Sebab maksud ayat tersebut ialah:
وَیُحَرِّمُ عَلَیْھِمْ مَا تَسْتَقْدِرُهُ النُّفُوسُ كَالمَیْتَةِ وَالدَّمِ المَسْفُوحِ وَمَا یُؤْخَذُ مِنَ : الأَمْوَالِ بِغَیْرِ حَقٍّ كَالرِّبَا وَالرِّشْوَةِ وَالغَصَبِ وَالخِیَانَةِ – المراغي 9 – 83
Dan Allah mengharamkan kepada mereka apa-apa yang dianggap jijik oleh nafsu, seperti bangkai, darah yang mengalir, dan harta kekayaan yang diambil yang bukan haknya, seperti riba, suapan, ghasab, dan khianat. Al-Maraghi 9 : 83
Itulah yang dimaksud dengan khabaaits
- Bahwa merokok itu dipandang menjerumuskan diri kepada kerusakan,
sebagaimana firman Allah:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَیْدِیكُمْ إِلَى التَّھْلُكَةِ… – البقرة : 195
Taufik Ginanjar, [24.08.16 15:38]
… Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kepada kerusakan. Al-Baqarah : 195
Yang dimaksud dengan ayat tersebut ialah bahwa kamu harus berjuang dengan sungguh-sungguh menegakkan Islam untuk mendapat kemenangan dengan harta dan segala kemampuan yang ada. Jika tidak demikian, berarti
kamu menjerumuskan diri kepada kekalahan. Jadi, ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan haramnya merokok.
- Bahwa yang merokok itu dipandang mengikuti setan, dengan alasan:
وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّیْطَانِ – البقرة : 168
Dan janganlah kamu mengikuti gerak langkah syetan. Al-Baqarah : 168
Yang dimaksud dengan ayat tersebut ialah:
وَلاَ تُحَرِّمُوا مَا لَمْ یُحَرِّمْھُ اللهُ عَلَیْكُمْ فَإِنَّ ذَالِكَ إِغْوَاءٌ مِنْھُ وَاللهُ المُبْدِعُ قَدْ أَبَاحَھَا لَكُمْ فَلَیْسَ لِغَیْرِهِ أَنْ یُحَرِّمَ أَوْ یُحَلِّلَ وَلاَ أَنْ یَتَعَبَّدَ لَكُمْ بِھِ – – 53 : المراغي 8
Jangan kamu mengharamkan sesuatu yang Allah tidak mengharamkan kepadamu. Maka yang demikian itu suatu penyelewengan/menyesatkan. Sedangkan Allah yang Menciptakannya telah membolehkan kepadamu. Maka tidak boleh bagi yang lainnya mengharamkan atau menghalalkan dan ia tidak akan tunduk kepadamu. Al-Maraghi : 8 : 53
Dalam ayat ini pun tidak terdapat yang mengharamkan rokok, bahkan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu jika Allah tidak mengharamkannya.
KESIMPULAN
- Tidak ada satu pun dalil yang shah dan sharih yang mengharamkan rokok. Maka oleh karena itu, merokok hukumnya tidak haram.
- Merokok hukumnya makruh karena baunya tidak sedap. Jadi merokok itu bukan sesuatu perbuatan yang terpuji.
Fiqh persis khususnya Dewan Hisbah sangat terbuka terhadap bukti atau fakta baru, baik berupa dalil, pendekatan terhadap dalil, maupun perubahan illat. Terkait rokok misalnya ada lembaga otoritatif semisal LP POM dan Depkes misalnya menyatakan setelah lewat proses penelitian, rokok dipastikan mengandung zat yang diharamkan secara agama untuk dikonsumsi. Bisa juga jurnal ilmiah otoritatif dan sudah terbukti. Mekanismenya diajukan ke Dewan Hisbah disertai makalah dan penunjangnya. Setelah seleksi, jika memenuhi unsur kelayakan, maka akan disidangkan kembali. Tidak menutup kemungkinan adanya hasil putusan sidang yang baru, berbeda dengan sebelumnya.