Beda Pandangan dengan Dewan Hisbah PP Persis? Simak Penjelasan ini

oleh Reporter

19 Desember 2017 | 14:22

Bandung - persis.or.id, Perbedaan pandangan dalam menilai sebuah masalah, dianggap oleh Dewan Hisbah PP Persis sebagai hal wajar dan terbuka bila ada hujjah yang lebih kuat. "Jika ada perbedaan pandangan mengenai sebuah permasalahan, agar jangan dulu difatwakan", ujar KH. Zae Nandang, sekretaris DH PP Persis, sabtu (16/12/2017) dalam acara Musykernas 3 PP Persis. Disebutkannya, bahwa Dewan Hisbah sebagai badan yang melaksanakan tugas dari PP Persis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkembang, khususnya di jamiyyah Persatuan Islam. "Hasilnya, kami serahkan ke PP Persis, sehingga menjadi putusan jamiyyah. Setelah jadi putusan jamiyyah, maka wajib ditaati oleh para jamaah", tambahnya. Beliau melanjutkan, jika ada yang masih meragukan terhadap hasil Dewan Hisbah dipersilahkan agar yang bersangkutan membuat makalah. "Kami akan sidangkan makalah tersebut, Persis tak tabu untuk mengubah putusan selama hujjahnya lebih kuat", jelasnya. Pelanggaran terhadap putusan jamiyyah, menurutnya, sanki-nya dari jamiyyah lagi. "Dewan Hisbah tak memiliki kewenangan memberikan sanki, kami hanya melaporkan ke bidang jamiyyah", pungkasnya. (HL/TG)  
Reporter: Reporter Editor: admin