Jakarta, persis.or.id — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) kepada sejumlah lembaga, termasuk BPRS Amanah Rabbaniah, pada Selasa, 8 Juli 2025 di Hotel Orchardz, Jakarta.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Dirjen Bimas Islam, didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, sebagai bentuk penguatan sistem nasional dalam pengelolaan wakaf uang yang kredibel, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Dengan perolehan izin tersebut, BPRS Amanah Rabbaniah kini resmi menjalankan fungsi sebagai LKS-PWU dan memiliki kewenangan penuh dalam menerima, mengelola, dan melaporkan wakaf uang dari masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
Fungsi dan Tugas LKS-PWU
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, LKS-PWU memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya:
- Mengumumkan eksistensinya kepada publik sebagai LKS penerima wakaf uang.
- Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.
- Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir.
- Menempatkan dana wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir.
- Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat wakaf uang kepada wakif serta tembusannya kepada nazhir.
- Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir.
Jenis Wakaf Uang
Wakaf uang terbagi dua:
- Wakaf uang temporer, yaitu untuk jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dengan nominal minimal Rp1.000.000).
- Wakaf uang permanen, berlaku untuk selamanya.
Penerimaan hanya dilakukan melalui rekening atas nama Nazhir di LKS-PWU. Untuk wakaf temporer, pengelolaan hanya dapat dilakukan oleh nazhir melalui LKS-PWU yang ditunjuk.
Harta benda yang diperoleh dari wakaf uang, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
Komitmen BPRS Amanah Rabbaniah
Dengan resmi menjadi bagian dari sistem nasional wakaf uang, BPRS Amanah Rabbaniah berkomitmen mengelola dana wakaf secara amanah dan profesional, mendukung gerakan ekonomi syariah serta pembangunan sosial umat berbasis wakaf produktif.
BACA JUGA:LAZ PERSIS Dukung Indonesia Target Kirim Bantuan Rp 3,2 T untuk Gaza Selama Ramadan