Medan, persis.or.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) Dr. K.H Jeje Zaenudin, M.Ag menegaskan syiar dakwah PERSIS selama ini.
Ustaz Jeje menjelaskan bahwa PERSIS merupakan gerakan keagamaan yang sah di Indonesia yang telah memiliki legalitas sejak zaman Hindia Belanda.
Persatuan merupakan ormas Islam yang memiliki akronim PERSIS, didirikan di Bandung pada 12 September 1923.
“Artinya, menurut kalender masehi PERSIS telah berusia 100 tahun lebih,” jelas Ustad Jeje, ketika memberikan tausiyah di Musyawarah Wilayah Pimpinan Wilayah PERSIS Sumatera Utara (Muswil PW PERSIS Sumut) di Asrama Haji, Medan, Sabtu (09/12/2023).
Oleh karena itu menurutnya, PERSIS sebagai ormas Islam harus mendorong arah perubahan paradigma yang konstruktif. Juga dari gerakan pemurnian pemikiran akidah dan syariah Islam ke gerakan massa.
Selain itu, perlu adanya perubahan paradigma dari gerakan dakwah dan Pendidikan, berkembang ke gerakan sosial ekonomi dan politik. Kemudian dari isolasi diri (eksklusif) ke infiltrasi dan inklusif.
“Dakwah Persatuan Islam hari ini harus berkembang dan menyebar ke berbagai ruang dan berdampak kebermanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.
Selin itu, PERSIS juga harus bisa menjaga eksistensi dan posisi secara defensif untuk memberi peran, kontribusi, dan bersifat opensif.
Ustaz Jeje menyebutkan beberapa contoh konkrit terkait transformasi paradigmatik di tubuh jamiyyah PERSIS saat ini.
Misalnya dalam transformasi dakwah, PERSIS saat ini terus mengembangkan sarana, metode, dan strategi ketersebaran dakwah yang lebih luas.
“Di bidang dakwah ada Bidgar Daerah Tertinggal, BMC, TV Persis, Medsos PERSIS, Dakwah Budaya dan Teknologi Dakwah. Semuanya sama, substansinya tetap di dakwah Persatuan Islam," terangnya. (/HL)
[]