Firman Allah SWT :
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. (QS as-Syu'ara' [26] : 109, 127, 145, 164, 180).
Pernyataan diatas secara seragam dikemukakan oleh Nabi Nuh, Hud, Shalih, Luth dan Syu'aib alaihimus-salam kepada mereka berdakwah kepada ummatnya. Pernyataan para Nabi alaihimus-salam yang diabadikan dalam Al Quran diatas merupakan ajaran dari Alloh swt kepada setiap para pendakwah agar tidak tergantung upah dari manusia. Itu artinya.
Pertama, dakwah sama sekali tidak diniatkan untuk menyejahterakan kehidupan secara materi, memperbanyak harta dan memperkaya diri. Dakwah justru merupakan pengorbanan tenaga, harta dan waktu dijalan Alloh swt. Jangan pernah bertanya "Apa (materi) yang sudah didapat sya dapat dari dakwah?"., melainkan "Apa (materi) yang sudah saya berikan untuk dakwah?".
Kedua, dakwah tidak akan berpengaruh kepada besar kecilnya upah. Tidak boleh terjadi karena upahnya besar, maka dakwah pun bersemangat, bahkan tidak jarang yang hak disembunyikan dengan dalih objek dakwah belum siap menerima. Sementara jika upah kecil dakwahpun tidak bersemangat, atau dibadalkan (digantikan) dengan orang lain. Jangan pula tema-tema dakwah disetir oleh sipemberi upah dan tidak diseusuaikan oleh manhaj dakwah yang sudah tersaji didalam al-Quran. Akibatnya tema-tema tentang iman-kufur, alira sesat, syirik, bid'ah dan sebagainya menjadi tidak pernah disampaikan gara-gara tidak direstui oleh sang pemberi upah.
Ketiga, pertimbangan prioritas dakwah murni hanya fardlu 'ain dan fardlu kifayah, bukan upah besar atau kecil. Itu disebabkan oleh tenaga dan waktu yang terbatas darinsang da'i tidak mungkin membuatnya mampu menjangkau semua aspek-aspek dakwah yang luas. Dalam menentuka prioritas dakwah yang akan dijalankan, standarnya bukan upah, tetapi mana yang termasuk dalam kategori fardlu 'ain dan fardlu kifayah. Dakwahbyang fardlu 'ain adalah dakwah kepada keluarga sendiri, tetangga terdekat, jama'ah terdekat atau yang sudah menjadi tugas yang disanggupinya melalui bai'at. Selebihnya dari pada itu fardlu kifayah; kalau mampu penuhi da kalau tidak mampu tidak perlu dipenuhi. Nabi Yunus as dinyatakan keliru oleh Alloh swt karena meninggalkan dakwah yang fardlu 'ain. Maka dari itu sangat tidak benar kalau jama'ah sendiri, atau tugas dakwah yang sudah disanggupinya seperti mengajar dipesantren. Atau berdakwah di internal jam'iyyah kemudia sering ditinggalkan hanya karena mendahulukan jama'ah lain diluar tugas resminya yang memneri upah lebih besar.
Akan tetapi tidak berarti bahwa upah dari manusia hukumnya haram. Nabi saw sendiri tegas menghalalkan : Sungguh, upah yang paling berhak kami ambil adalah dari mengajarkan/meruqyahkan kitab Alloh (Shahih al-Bukhari no. 5737). Yang haram hukumnya itu hanya jika dakwah sampai tergantung upah. Na'udzu bil-Llah.
■ DZIKRA
RISALAH NO. 6 TH. 51.
SEPTEMBER 2013.
Sebarkan Tulisan ini