Bandung, persis.or.id - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) membuat Surat Keputusan (SK) bernomor 012 Tahun 1443 H/ 2023 M, tentang Qunut Nazilah untuk Palestina.
SK tersebut telah disebarkan kepada seluruh anggota untuk menjadi pengingat. Pembuatan SK dilakukan pada Sidang Terbatas, di Gedung Qarnul Manazil Ciganitri, Kabupaten Bandung, Kamis (12/10/2023).
Beberapa pertimbangan pembuatan SK tersebut yakni melihat situasi saat ini yang marak terjadinya penindasan kepada kaum muslimin oleh orang-orang dzhalim, khususnya di Palestina.
Juga maraknya upaya-upaya melemahkan Islam dan kaum muslimin oleh musuh-musuh Islam di berbagai tempat berdasarkan pada sumber informasi yang sahih.
Dalam situasi peperangan Palestina dan Israel saat ini, Dewan Hisbah memandang bahwa perang yang sedang terjadi saat ini, Palestina masih dapat melawan dan banyak pihak yang membantu.
Namun, apabila perkembangan situasi dan kondisi mengakibatkan Islam dan kaum muslimin Palestina tertindas dan tidak dapat melakukan perlawanan, maka dapat dilakukan Qunut Nazilah.
Qunut Nazilah sendiri adalah Qunut yang dilaksanakan karena musibah besar yang menimpa kaum muslimin dengan doa khusus, yakni mendoakan kebaikan dan keselamatan bagi kaum muslimin dan atau mendoakan keburukan serta laknat bagi kaum penindas.
Dalam memutuskan SK tersebut, Dewan Hisbah memiliki berbagai landasan. Dari Al-Qur’an terdapat beberapa hujjah, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 120 dan 217, surat An-Nisa ayat 98, surat Al-Hujurat ayat 10, dan surat Al-Isra ayat 4-5.
Terdapat pula beberapa hadis seperti riwayat Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah mengenai do’a Rasulullah Saw bagi orang-orang muslim yang tertindas dan tidak bisa hijrah.
Juga hadis riwayat Al-Bukhari, Ahmad dan al-Baihaqi dalam as-Sunanul dari Abu Hurairah mengenai d’a Rasulullah Saw jika ingin mendoakan kecelakaan kepada seseorang atau berdoa keselamatan kepada seseorang yang selalu melakukan qunut setelah ruku’.
Ditambah riwayat Bukhari dari Anas Ra bahwa Rasulullah Saw melakukan qunut selama satu bulan untuk mendoakan kebinasaan suku Ri'la, Dzakwan dan Banu Lahyan.
Kemudian hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas Ra mengenai Rasulullah Saw yang melakukan qunut selama sebulan berturut-turut dalam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya` dan Shubuh.
Setelah menelaah beberapa ayat Al-Quran dan hadis dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, Dewan Hisbah kemudian merekomendasikan Ketua Umum PP PERSIS agar memberikan pernyataan sikap yang tegas terhadap situasi dan kondisi di Palestina.
Juga menyerukan kepada kaum muslimin untuk berupaya membantu semaksimal mungkin dengan seluruh kemampuan perjuangan kaum muslimin yang tertindas di Palestina
Selain itu, menyerukan kaum muslimin untuk berdoa secara khusus pada sa’atul ijabah dengan do'a antara lain: “Ya Allah! Selamatkanlah orang-orang yang lemah dari mu'minin di Palestina dan di setiap tempat dan keraskanlah siksaan-Mu atas kaum yang zhalim.”
SK tersebut ditandatangani oleh Ustaz Zae Nandang selaku Ketua Dewan Hisbah Persatuan Islam, dan Ustaz Amin Muchtar sebagai sekretarisnya.
[]
Editor: Fia Afifah
Foto: Freepik.com