Di Dakwa Pasal Tunggal 340KUHP, Asep Maftuh Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Pembunuhan

oleh Reporter

24 Mei 2018 | 08:50

Bandung - perisis.or.id, Asep Maftuh terdakwa kasus dugaan pembunuhan kepada Ass Ops. Brigade Persis Pusat (alm) Prawoto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung Jln. Riau Bandung pada Kamis (24/05/2018).

Atas perbuatannya Asep Maftuh didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Ane SH dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 340KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Majelis hakim sidang agenda dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua  Wasdi SH MH., membacakan surat dakwaan.

Usai membacakan surat dakwaan majelis hakim menutup persidangan dan sidang dilanjutnkan pada hari Kamis 31 Mei 2018 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Kota Bandung Jln. Riau Bandung. (/HL-WF)

Reporter: Reporter Editor: admin