Jakarta -persis.or.id, Ditangkapnya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh KPK beberapa minggu llau dinilai tak menjadi permasalahan bagi para pemohon Judical Review pasal kesusilaan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), Feisal Syahmenan, SH.,MH, kamis (02/02/2017)
"Kami mengajukan permohonan ini ke hadapan Mahkamah Kostitusi, bukan ke hadapan Patrialis Akbar, jadi buat kami tidak ada masalahnya dengan TOT-nya Patrialis Akbar", terang Feisal.
Feisal menilai, yang menjadi bermasalah adalah kalau konstitusinya yang dibubarkan. "Jadi masalah ini tidak ada hubungaannya dengan personal sesesorang. Kita juga harus menggunakan azas praduga tak bersalah, mari kita bayangkan kalau terjadi gempa bumi gedung MK ini ambruk hakimnya meninggal semua", ungkapnya.
"Kita menyikapi sesuatu biasa-biasa saja, karena itu juga bagian dari rencana Allah. Pada akhirnya yang hak, tetap akan hak. Dan yang bathil tetap akan bathil, itu tidak akan bisa diputarbalikan akan tetap seperti itu", ujar Feisal. (HL/TG)