Dr. Rofik Husen: UU Pesantren Perkuat Posisi Pesantren di Sistem Pendidikan Nasional

oleh Henri Lukmanul Hakim

31 Juli 2025 | 20:37

Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Dr. Rofik Husen - Foto: Dok Pribadi

“Hal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan kurikulum yang lebih relevan dan inovatif, serta meningkatkan kompetensi para pendidik di pesantren, sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya local,” paparnya.


Lebih lanjut, ia menilai, seharusnya, Jamiyyah Persatuan Islam (PERSIS), yang menaungi ratusan pesantren dan madrasah, menyambut baik hadirnya UU ini sebagai momentum untuk mengintegrasikan pendidikan berbasis pesantren ke dalam jaringan pendidikan nasional.


“Mereka menaruh harapan bahwa Undang-Undang ini akan memacu pesantren untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas dan berakhlak mulia, tetapi juga memiliki keterampilan yang dibutuhkan di era modern,” ujarnya.


Namun, di balik harapan tersebut, Dr. Rofik menerangkan, pesantren menghadapi tantangan kompleks. Terutama, adanya perbedaan nomenklatur yang dapat membingungkan lembaga-lembaga yang selama ini beroperasi sebagai pesantren maupun madrasah.


“Banyak pesantren yang khawatir bahwa pengalihan struktur dan nomenklatur tersebut dapat mengikis identitas tradisional mereka, terutama yang mengajarkan kitab kuning dan metode salafiyah,” tutur dia.


Kendala lain muncul dari berbagai ketentuan regulasi yang terkadang bertentangan, terutama antara sistem pendidikan di bawah Kementerian Agama yang mayoritas menerapkan pendekatan keislaman tradisional, dengan sebagian lembaga di bawah Kementerian Pendidikan yang lebih menekankan kurikulum umum dan pendidikan formal.


“Situasi ini menuntut pesantren untuk mencari jalan tengah, yakni memperkuat identitas sebagai lembaga pendidikan agama sambil memenuhi standar pendidikan nasional,” imbuhnya.


Selanjutnya, menutup pernyataannya, ia menyampaikan, langkah terbaik adalah kolaborasi dan dialog antara kedua kementerian dan masyarakat sangat penting, agar pesantren dapat terus berfungsi sebagai pusat studi keislaman sekaligus institusi pendidikan yang relevan dan kompetitif.


“Dengan langkah tersebut, pesantren di Indonesia diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan moralitas, serta tetap menjaga keberlanjutan identitas tradisionalnya di tengah tuntutan perubahan dan perkembangan zaman,” pungkasnya.

BACA JUGA: Liga Futsal Santri PERSIS Jawa Barat Digelar, 60 Pesantren Ikuti Kompetisi Bergengsi