Jakarta - persis.or.id, Aksi simpatik menghasilkan jaminan Mahkamah Agung terhadap independensi hakim. Hasil tersebut diperoleh setelah tim audiensi GNPF MUI menyambangi Mahkamah Konstitusi.
Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Natsir menyampaikan kejanggalan terhadap dakwaan kepada Ahok tidak sesuai fakta. Padahal, Ahok terbukti menistakan agama berdasarkan fakta. "Aneh, padahal sudah terbukti menistakan agama berdasarkan sidang-sidangnya." Ucapnya di depan Kementerian Dalam Negeri Jum'at (05/05/2017).
Tim audiensi yang berjumlah 12 orang menemui Sekretaris Mahkamah Agung dan menyampaikan beberapa hal :
1. Ahok harus dihukum berdasarkan fakta perkara secara adil tanpa intervensi dari siapapun.
2. Hakim harus memutuskan perkara berdasarkan fakta.
Setelah penyanpaian aspirasi dilakukan, Mahkamah Agung memutuskan dan menjamin persidangan pada 09 Mei mendatang tidak ada intervensi dan akan memutuskan perkara berdasarkan fakta. (*)
***
Reporter: Ricky Fatria