Bandung – persis.or.id, Sebuah peluang bagus untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam mengajar anak PAUD, bisa dimanfaatkan oleh para guru PAUD yang belum mendapatkan Ijazah S1 atau mungkin belum linear jurusannya.
Saat ini, STAIPI Bandung membuka pendaftaran terakhir di gelombang ketiga ini. Bagi guru-guru PAUD, kader posyandu, lulusan SMA/sederajat dan umum untuk daftar kuliah di Prodi PIAUD STAIPI Bandung.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Anak Usia Dini (PIAUD), Dr. Taty Setiaty, M.Pd, mengajak kader-kader jamiyyah yang konsen di PAUD namun belum berijazah S1, untuk segera mendaftar.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan sertifikat profesi yang harus dimiliki pendidik PAUD dan SD/MI sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini memiliki:
-
- Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
- latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
- sertifikat profesi guru untuk PAUD
Begitu juga berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional dg layar belakang pendidikan yg liner dg tgs pendidiknya. (*)