Hadiri RDPU Komisi VIII DPR RI, PP PERSIS Soroti Tanazul, Wukuf, dan Dam dalam Evaluasi Haji 2026

oleh Henri Lukmanul Hakim

20 Juli 2026 | 16:52

PP PERSIS Sampaikan Evaluasi Haji 2026 di DPR RI, Soroti Murur, Tanazul, dan Wukuf

“Yang perlu digarisbawahi, kemudahan dalam syariat merupakan konsekuensi dari adanya kesulitan atau kondisi darurat yang terukur. Jangan sampai prinsip taisir bergeser menjadi tasahul atau sekadar mencari yang paling mudah,” tegasnya.


Terkait pelaksanaan murur, PP PERSIS menilai, kebijakan tersebut telah berjalan cukup baik, khususnya bagi jemaah dengan kondisi tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, jemaah risiko tinggi, obesitas, dan pendampingnya.


“Namun, PP PERSIS mencatat masih terdapat jemaah yang tidak masuk kategori tersebut tetapi tetap menjalani skema murur akibat kendala teknis di lapangan,” ujar KH Haris


Sementara itu, mengenai tanazul, PP PERSIS menilai, skema yang diterapkan saat ini perlu dikaji ulang. Tanazul, yakni tidak menginap di Mina pada hari-hari tasyrik dan kembali ke hotel di Makkah, dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dari aspek syariat maupun implementasi teknis.


“Skema tanazul menjadi catatan penting karena menyangkut pelaksanaan mabit di Mina yang hukumnya wajib. Karena itu, perlu ada evaluasi agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kenyamanan dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat,” ungkapnya.


PP PERSIS juga menyoroti pelaksanaan wukuf di Arafah, khususnya bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu. Penghapusan kebijakan safari wukuf oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai konsekuensi penerapan istitha'ah kesehatan dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat wukuf merupakan rukun utama dalam ibadah haji.


Selain itu, PP PERSIS mengapresiasi pelaksanaan hadyu atau dam tamattu dan qiran yang pada tahun ini dilakukan secara terpusat melalui lembaga Adahi. Menurut KH Haris Muslim, kebijakan tersebut mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan dan praktik penipuan dalam pelaksanaan dam.


Sebagai rekomendasi, PP PERSIS meminta, pemerintah untuk mengkaji ulang skema tanazul, memperkuat pemahaman manasik bagi petugas haji, mempertegas kriteria istitha'ah kesehatan, serta meningkatkan pendampingan bagi jemaah lansia dan risiko tinggi, termasuk melalui penambahan kuota pendamping khusus.


“Kesulitan dalam pelaksanaan haji harus dimitigasi secara syar'i dan teknis. Opsi kemudahan yang diambil harus benar-benar meringankan jemaah, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” pungkas KH Haris Muslim. []

BACA JUGA:

PP PERSIS Dukung Kementerian Haji dan Umrah untuk Profesionalisme dan Transparansi Pelayanan