Bandung, persis.or.id – Prosedur pemilihan yang dilaksanakan saat terpilihnya kembali Dra. Hj Lia Yuliani M.Ag., sebagai Ketua Umum PERSISTRI, sudah sesuai dengan teknis yang ditetapkan oleh Dewan Hisbah.
Bahwa pemilihan ketua umum disarankan untuk dilakukan secara musyawarah mufakat atau aklamasi.
Panitia menggunakan google form sebagai media untuk menampung saran calon nama ketua umum yang sesuai, dan disebarkan pada seluruh peserta sidang.
Terdapat 12 Pimpinan Wilayah (PW) dan 44 Pimpinan Daerah (PD) dan 1 Pimpinan Pusat (PP).
“Dari penjaringan berdasarkan google form tersebut ternyata Ibu Yuli mendapatkan suara yang paling banyak, yaitu 51,” ujar Dr. Hj. Taty Setiaty, M.Pd., selaku panitia SC.
Hj. Taty yang juga pimpinan sidang 3 ini mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut maka pimpinan sidang menyampaikan secara aklamasi nama Lia Yuliani.
Setelah disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan dari peserta sidang untuk dijadikan ketua umum dan harus dijawab secara aklamasi oleh seluruh peserta.
“Seluruh peserta menjawab sepakat atau mufakat. Kemudian kami menanyakan untuk kedua kali apakah ada nama lain yang dicalonkan? Serempak peserta mengatakan tidak,” tambahnya.
Dengan begitu, tahapan musyawarah mufakat sudah terpenuhi dan sah dilakukan sesuai tata tertib. Salah satunya dengan melihat kriteria ketua umum PERSISTRI.
Yakni harus punya pengalaman menjabat sebagai pimpinan atau anggota di ormas lain atau di jam’iyyah PERSIS di tingkat pusat.
Kriteria lainnya harus lancar membaca tulisan Arab, memahami nizham jami’yyah, pernah menjadi anggota pimpinan PERSISTRI dan atau organisasi di tingkat nasional minimal satu periode, dan menjadi uswah hasanah bagi PERSISTRI dan masyarakat.
“Memahami nizham ini diukur dengan orang mengenal bahwa dia pernah melakukan pembinaan,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa kriteria tersebut semuanya sudah ada pada diri Hj. Lia. Para presidium sidang yang terdiri dari Dra. Husni Rofiqoh, M.Ag., sebagai Pimpinan Sidang 1.
Lalu Dr. Hj. Titin Suprihatin, M.Hum., sebagai Pimpinan Sidang 2, dan Dr. Hj. Taty Setiaty, M.Pd., sebagai Pimpinan Sidang 3 mengesahkannya dengan menandatangani surat ketetapan Muktamar XIII tentang pemilihan ketua umum.
Kontributor: Kominfo Muktamar XIII PERSISTRI, Adila Fawzia
Reporter: Dila F Fatir
Editor: Fia Afifah
Foto: PERSIS Photography