Hukum Membaca Alquran Dengan Lagam Selain Arab
oleh Reporter
•
01 September 2015 | 08:35
KEPUTUSAN XIV
SIDANG DEWAN HISBAH 25-26 AGUSTUS 2015
TENTANG
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN LAGAM SELAIN ARAB
بسم الله الرحمن الرحيم
DewanHisbahPersatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman Allah SWT :
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا
Surat al-Kahfi: 1
قُرْآنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Surat al-Zumar: 28
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
Surat al-Muzammil: 4
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا
Surat al-Furqan: 32
وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا
Surat al-Isra: 106.
إنا أنزلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون
Yusuf: 2
إنا جعلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون
Az-Zukhruf: 3
Hadis-HadisRasulullah
- Nasai, Malik, at-ThabranidariHudzaifah al-Yani
Iqra’ul Quran bi Luhunil Arab wa ashwatiha wa iyyakum biluhuni ahlil fisqi wal kabair.....
Dimaksud dengan
luhunil Arab adalah
thabiah dari karakter atau tabiat bahasa Arab itu sendiri, bukan bikin-bikinan dan memaksakan diri, takalluf dengan dibuat-buat. Dimaksud dengan
luhun, orang fasik ialah lagu-lagu yang diambil dari music atau kesenian.
- HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah, “Ummu Salam Istri Rasul Saw, menyipati bacaan Nabi SAW, yaitu bacaan yang jelas setiap hurufnya”.
- HR Bukhari, pada Bab. Fadhail Al-Quran, Rasul Saw melarang dari mengurangi yang panjang dan mencuri huruf, seperti dalam Syiir “.
Atsar-atsar (bersumber dari sahabat) :
- Aburrazaq dari Ibn Abbas, “Barangsiapa yang mendengar baik-baik (menyimak) pada suatu ayat dari kitab Allah maka baginya memperoleh cahaya.
- Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibn Masud, “Bacalah kepadaku Al-Quran. Ya Rasulallah, aku membaca untukmu Al-Quran, padahal kepadamu diturunkan. Rasulmejawab, Aku ingin mendengarnya selainku”.
MEMPERHATIKAN :
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.MuhammadRomli
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis yang diwakili oleh Ketua Bidang Tarbiyah KH. Aceng Zakaria
- Makalah dan pembahasan yang disampaikanoleh Prof. Dr. KH. Maman Abdurrahman
- Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.
MENIMBANG :
- Membaca al-Qur’an itu wajib dilantunkan.
- Membaca al-Quran wajib tartil dan konsisten dengan kaidah-kaidah tajwid.
- Membaca Al-Qur’an tidak boleh dengan niat dan cara istihza atau talaa’ub (mempermainkan).
- Membaca Al-Qur’an tidak boleh takalluf (memaksakan diri) hanya untuk disesuaikan dengan langgam tertentu sehingga merusak tajwid.
- Membaca Al-Qur’an tidak boleh tasyabbuh dengan langgam ritual agama di luar Islam.
- Membaca Al-Qur’an harus menambah keimanan dan kekhusyuan.
- Telah terjadi bacaan al-Qur’an dengan menggunakan langgam beberapa daerah di nusantara.
- Perlu kejelasan dan ketegasan hukum membaca al-Qur’an dengan langgam selain Arab.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH :
Membaca Al-Qur’an dengan berbagai langgam yang mengandung unsur istihza, takalluf dan tasyabbuh dengan ritual agama lain serta melanggar qaidah-qaidah tajwid hukumnya haram .