Hukum Syukuran Bertepatan dengan Ulang Tahun

oleh Reporter

27 Agustus 2019 | 23:52

Syukuran berasal dari kata الشُّكُرُ yang secara bahasa berarti 'tampak (Zhahir). Kalimat ذَابَّةٌ شَكُوْرٌ berarti 'binatang yang bersyukur', maksudnya bila tampak gemuk badanya, sebagai hasil dari makanan yang dimakannya.
Seorang hamba yang bersyukur ialah yang berterimakasih kepada Allah yang telah memberi nikmat, diwujudkan (ditampakan) dengan melaksanakan ta'at (ibadah) kepadanya.
Sahl bin Abdillah mengatakan, "syukur itu ialah bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ta'at dengan menjauhi kemaksiatan" (Tafsir al-Qurthuby 1: 397).
Sedangkan ulang tahun adalah sebagian dari upacara agama Romawi kuno, dan merayakannya hukumnya haram.
Maka dengan demikian, bila orang Islam berulang tahun dengan dalih syukuran, atau sengaja mengadakan syukuran pada hari ulang tahun, berarti telah melaksanakan iltibas (Mencampuradukan hak dengan bathil).
Hal ini dilarang oleh Allah SWT sebagaimana dalam firman-nya : "Janganlah kamu mencampur adukan hak dengan bathil (iltibas), dan janganlah kamu menyembunyikan hak, padahal kamu tahu." (Qs. AL-Baqarah : 42).

TMD (Ustadz Akhyar Syuhda, Ustadz I. Sodikin, Ustadz HM. Romli, Ustadz HA. Ghazali, Ustadz Usman Sholehuddin, Ustadz HM. Abdurrahman Ks, Ustadz Rahmat Najieb)

Istifta Risalah No 1 Th. 40, April 2002

Reporter: Reporter Editor: admin