Pusat kajian Hadis PP PEMUDA PERSIS mengadakan serial diskusi manhaj muhaditsin khususnya kutub tis'ah. Diskusi perdana diadakan sabtu 16/04/2016 dengan judul manhaj imam malik dalam kitab almuwattha' yang dipresentasikan oleh Ginanjar Nugraha, selaku ketua lembaga kajian turost dan pemikiran islam.
Latar belakang diskusi kajian hadis ini berawal dari kekhawatiran minimnya kader ulama dalam bidang hadis.
Karena itu wajib dibentuk semacam forum diskusi sebagai wadah candradimuka kaderisasi ulama hadis.
Dalam diskusi tersebut terungkap, bahwa pembuatan almuwatta tidak terlepas dari konteks sosial politik pada waktu itu. Disamping sebagai perlawanan terhadap gerakan pemalsuan hadis, almuwatta'pun disusun atas permintaan kholifah abu ja'far almansur sebagai qonun untuk pemerintahan abbasiyah pada waktu itu.
Faktor ketiga adalah kekhawatiran akan berkembangnya fiqh pada waktu itu, tanpa di sertakan keterangan hadisnya yg sahih. Sehingga almuwatha' ini disebut kitab hadis, sekaligus fiqh pada saat yang sama.
Hal ini berpengaruh pada manhaj kritik rowi/sanad imam malik yang terbilang sangat ketat (tasyaddud) disamping harus adil (adalah) juga tidak terindikasi sebagai ahlu bid'ah (khowarij, qodariyah, syiah dll) tanpa membedakan yg da'iyan atau pun tidak. Sedikit berbeda dengan imam albukhori.
Begitu pula dalam aspek dhabt. Imam malik menolak periwayatan bil ma'na pada hadis qouliyah, walaupun diriwayatkan oleh seorang tsiqoh.
Menurut imam malik, hadis qouliyah itu tidak boleh ditambah atau dikurangi.
Hal ini berbeda dengan jumhur ulama yang menerima riwayat bilma'na pada qoliyah dengan syarat maknanya sama dan rowi tersebut menguasai aspek bahasa.
Begitu juga dalam manhaj kritik matan, imam malik sangat ketat dalam menerima matan hadis dengan syarat, pertama matan hadis tidak boleh menyelisihi dzahir ayat alquran, misalnya beliau menolak hadis-hadis "badal haji" karena bertentangan secara dzahir dengan ayat istitho'ah haji.
Walaupun secara sanad sahih
Contoh lain adalah beliau menolak hadis-hadis keharaman binatang berkuku tajam dan bertaring karena secara dzahir bertentangan dengan ayat pembatasan yang diharamkan alquran
Kedua, jika matan hadis itu terindikasi melegitimasi keyakinan ahlul bid'ah, maka beliau menolaknya.
Ketiga, beliau menolak matan hadis ahad yang bertentangan dengan amal ahlu madinah.
Karena ketatnya kajian syarat imam malik ini, maka wajar jika para ulama hadis menilai imam semua guru imam malik adalah tsiqoh. Tidak meriwayatkan hadis kecuali dari seorang tsiqoh, penilaian imam ahmad.
Makanya tak salah jika imam syafii menilai kitab almuwattha' sebagai sesohih-sohihnya kitab setelah alquran.
Diskusi pusat kajian hadis selanjutnya akan diadakan setiap minggu ketiga tiap bulan di PP Pemuda Persis jam 13.00-15.00
Kajian selanjutnya manhaj imam bukhori dalam sahih albukhori. (Reporter : Ginanjar Nugraha)