وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ؛ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ، وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ
Dari Ibnu Abbas RA ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fitr ; sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (id) maka ia merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia termasuk shadaqah biasa” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majad dan dishahikan oleh Al-Hakim)
Sesuai dengan artinya secara bahasa, bahwa zakat bermakna bersih. Mebersihkan harta kita dari “kotoran” dan membersihkan diri kita dari berbagai penyakit hati.
Demikian juga dengan Zakat Fitrah yang diwajibkan setiap akhir Ramadan dan didistribusikan sebelum shalat Idulfitri. Hikmah terbesar dari Zakat Fitrah adalah membersihkan shaum dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin agar mereka bergembira di hari raya.
Jangan lupa membayar Zakat Fitrah. Di samping sebagai kewajiban, karena kita tahu bahwa shaum kita mungkin banyak terkotori oleh prilaku dan perkataan yang tidak pantas bagi seorang muslim.
Wassalam,
Penulis: KH. Dr. Haris Muslim, Lc. (Sekretaris Umum PP PERSIS)