Garut, persis.or.id - Kabar gembiradatang dari Pesantren Persatuan Islam (PPI) 324 Al-Aqsha Corenda, Leles, Kabupaten Garut.
Dengan penuh keikhlasan, kepemilikan lembaga pendidikan yang awalnya dimiliki oleh yayasan, kemudian diserahkan kepada jam’iyah PERSIS.
Momentum ini terjadi dalam acara Pelimpahan dan Pelantikan Mudirul ‘Am serta Mudir Satuan PPI 160 Leles dan PPI 324 Al-Aqsha pada Kamis (04/01/24), di ruang kelas PPI 324.
Secara simbolis, wakaf diserahkan oleh Mudir ‘Am PPI 324, Ustadz Uhud Solehudin, Kepada Ketua Pimpinan Daerah (PD) PERSIS Garut, H. Ena Sumpena, M.Pd.I.
Proses tersebut disaksikan oleh tim dari Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat (PP) PERSIS, Dr. H. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum, dan H. Acep Saepudin, M.Pd.I.
Menurut Ustadz Uhud, wakaf ini awalnya merupakan aset milik Yayasan PERSIS Al-Aqsha yang didirikan pada 2010.
Meskipun menggunakan nama PERSIS dan berada di lingkungan PPI 324 yang telah memiliki jenjang RA, MDT, dan Tsanawiyah, namun untuk jenjang MI didirikan dengan status yayasan.
Alasannya karena ada 'bisikan' dari pihak lain yang menyatakan bahwa menggunakan status yayasan akan memudahkan proses administrasi, dan mendapatkan bantuan dari pemerintah dibandingkan jika berada di bawah naungan ormas atau jam’iyah PERSIS.
Namun, perjalanannya tidak sesuai dengan ekspektasi, bahkan semakin rumit dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam kehidupan berjam’iyah.
Akhirnya, setahun sebelum meninggal dunia, ketua Yayasan PERSIS Al-Aqsha, Ustadz Ade Sobana, berniat untuk menyerahkan MIS Persis 324 Al-Aqsha ke PERSIS yang baru terwujud pada acara tersebut.
Penyerahan wakaf ini disambut baik oleh Ketua PD PERSIS Garut. Dalam sambutannya, Ustadz Ena Sumpena merasa bangga dengan sikap besar hati yang ditunjukkan para pengurus PPI Al-Aqsha.
Karena hal ini menjadi contoh yang baik atau uswah hasanah di tengah banyaknya lembaga pendidikan milik jam’iyah yang malah ditarik menjadi yayasan.
Padahal, tidak seperti wakaf ke jam’iyah, status wakaf di yayasan tidak murni dan rentan melanggar hakikat wakaf dalam Islam.
Menurut Ustadz Ena, Nabi melarang tiga hal dalam wakaf, yaitu tidak boleh diwariskan, dijual, dan dihibahkan.
"Sementara dalam yayasan, tiga hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Contoh baik ini akan diabadikan di cabang-cabang lain saat melaksanakan tugas jam’iyah," ujarnya.
Apresiasi positif juga disampaikan oleh Dr. Tiar dalam taujihnya, yang mendorong para pengurus PPI 324 Al-Aqsha untuk terus berupaya melakukan perbaikan, salah satunya dimulai dengan penyerahan wakaf ke jam’iyah.
Menurutnya, perbaikan juga dilakukan melalui perubahan mindset dan visi para pengurusnya.
Para santri harus ditanamkan visi yang mendunia, bukan hanya bersifat lokal di wilayah Corenda, karena saat ini hal tersebut dapat terjadi meskipun lokasi sekolah berada di wilayah perkampungan.
Sebagai Ketua Bidang Tarbiyah PP PERSIS, Dr. Tiar juga menyampaikan upaya tim Bidang Tarbiyah dalam meningkatkan kualitas lembaga pendidikan PERSIS dengan memperbaiki sistem, kurikulum, administrasi, dan lainnya.
Acara penyerahan wakaf ini bersamaan dengan agenda pelantikan mudir dua pesantren di lingkungan PC PERSIS Leles, yaitu PPI 160 dan PPI 324.
Mereka yang dilantik dari PPI 160 adalah Dadang Ruswandi (Mudir ‘Am), Asep Rahmat (Mudir MA), dan Syaefulloh (Mudir M.Ts).
Sementara dari PPI 324, yang dilantik adalah Uhud Solehudin (Mudir ‘Am), Evi Anwar Musadad (Mudir M.Ts), Rizqi Khoerun Nasir (Mudir MIS), dan Aceng Nasrullah (MDT).
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Bidang Tarbiyah PP PERSIS dan disaksikan oleh rangkaian tasykil PD PERSIS Garut, khususnya Bidang Pendidikan, serta unsur lainnya dari asatidz dan para sesepuh dari PJ PERSIS Corenda.
[]
Kontributor: Taufik A/Staf PD Persis Garut