Pengumuman Pembubaran HTI oleh pemerintah harus disikapi seluruh elemen umat Islam dengan penuh kewaspadaan. Kenapa demikian? Sebab selain banyak kejanggalan dalam prosedurnya juga membuka berbagai spekulasi dampak yang akan ditimbulkannya.
Kejanggalan dari aspek prosedur hukum pemerintah melabrak undang undang yang dibuatnnya sendiri bersama DPR, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dimana ormas berbadan hukum dibubarkan melalui putusan pengadilan.
Alasan pembubaran juga sepihak tanpa ada klarifikasi, dialog, maupun surat teguran sebagai peringatan awal. Sebab jika alasannya bertentangan dengan falsafah dan dasar negara apakah itu fakta atau sekedar persepsi dan interpretasi?
Walau HTI sering mengangkat isu kembali ke sistem khilafah Islamiyyah, pada kenyataanya HTI taat hukum nasional, tidak pernah memberontak, menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi yang menunjukan pengakuan pada sistem demokrasi yang mereka kecam sendiri, bahkan mereka jadi ormas yang berbadan hukum.
Kejanggalan juga semakin kuat ketika pemerintah mendasarkan pembubaran HTI karena sering berbenturan dengan ormas lain di masyarakat. Pada kenyataanya hanya belakangan ini saja kegiatan HTI dihalang halangi dan dibubarkan oleh satu ormas tertentu yang menusuhinya. Dengan ormas lain, semisal Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, PUI, dll., HTI tetap rukun mesti ada perbedaan pandangan tentang beberapa aspek ajaran Islam, terutama konsep khilafah.
Apakah pemerintah akan menjadikan pandangan ormas tertentu yang pro kepada kekuasaannya sebagai hakim yang menentukan mana kelompok ormas yang harus diakui dan mana yang harus dibubarkan, mana yang dinilai sesuai dasar negara dan mana yg divonis mengancam negara. Tentu cara seperti itu sangat naif dan destruktif.
Sementara di sisi lain, pemerintah begitu berat untuk mengabulkan desakan ormas ormas Islam untuk membubarkan ormas ataupun yayasan yang jelas jelas berindikasi penyelewengan seperti Ahmadiyah, ataupun organisasi yang berideologi kiri dan anarkis.
Oleh sebab itu umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan dampak yang mungkin muncul dari rencana pembubaran HTI itu jika benar benar dilaksanakan
Pertama. Bisa terjadi gelombang perlawanan penolakan dari internal HTI sendiri dan dari ormas dan elemen masyarakat muslim yang lain walaupun berbeda pandangan dengan HTI. Hal itu tentu akan menambah berat beban pekerjaan rejim Presiden Jokowi dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan domestik karens semakin kuat dicitrakan anti Islam dan pro komunis .
Kedua. Harus diwaspadai kemungkinan meluasnya ketegangan dan konflik horizontal di akar rumput. dimana kelompok masyarakat yang anti HTI semakin agresif menghalangi, membubarkan dan menyerang HTI karena seakan mendapat legitimasi dari rencana pembubaran HTI.
Belum diumumkan akan dibubarkan saja sudah demikian gencar diserang, apalagi jika resmi dibubarkan. Pro kontra pembubaran HTI bisa jadi meluas. Jika ini yang terjadi makan konflik horizontal antar umat Islam benar benar terjadi sebagaimana yang didesain oleh musuh musuh Islam dan musuh musuh NKRI dari dalam maupun luar negeri.
Ketiga. Rencana pembubaran HTI bisa diinterpretasi sebagai wujud nyata upaya pembungkaman gerakan Islam yang kritis terhadap rezim. Ini adalah testcase dan langkah awal untuk mengancam gerakan islam lainnya yang dianggap anti rezim seperti FPI, MMI, JAT, dan yang lainnya.
***
Penulis : KH. Dr. Jeje Zaenudin, Wakil Ketua Umum PP Persis