Namun, penguatan industri halal tidak cukup hanya melalui sertifikasi. Implementasinya juga bersinggungan dengan sektor perdagangan, industri, kesehatan, kepabeanan, pengawasan produk, hingga perlindungan konsumen.
“Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha,” tutur Kiai Jeje.
Dalam konteks tersebut, PP PERSIS mendorong pemerintah memperkuat ekosistem halal nasional. Mandatori halal diharapkan tidak hanya menjadi instrumen kepastian bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pijakan untuk meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di tingkat global.
Penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026 dipandang sebagai bagian dari perkembangan ekosistem halal yang lebih luas.
“Bagi PP PERSIS, halal bukan semata persoalan agama, melainkan telah berkembang menjadi gaya hidup sekaligus peluang ekonomi yang perlu dikelola secara serius,,” tutup Kiai Jeje. []
BACA JUGA:Soal ART Indonesia-AS, LPH PERSIS Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal demi Kedaulatan dan Perlindungan Konsumen