Bandung - persis.or.id, Peristiwa penodongan senjata tajam yang menimpa remaja masjid Persis At-Tawakal 1 Jalan Karasak lama No 66A Astananyar Bandung merupakan aksi kriminal murni.
Pernyataan tersebut disampaikan KBP Drs Hendro Pandowo Kapolrestabes Bandung saat melakukan jumpa Pers di Mapolrestabes Bandung hari Senin (5/02/18).
Kesimpulan ini didapat dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa tersangka bernama Lukman Rikmansyah asal Baleendah Kab. Bandung merupakan pelaku residivis pencurian rumah kosong.
Pelaku pernah ditahan pada tahun 2015 atas kasus pencurian di Polsek Astana Anyar.
“Kasus ini adalah aksi upaya pencurian biasa sesuai penyampaian kapolres, Sehingga tidak ada kaitan dengan intimidasi ulama. Maka kepada kader Persis dan otonom agar tetap tenang melaksanakan aktifitas dakwah seperti biasa, namun tentu harus tetap menjaga kewasapadaan,” tutur Muhammad Edwin Khadafi.
Edwin Khadafi menghadiri kegiatan ekspose perkara di Mapolrestabes Bandung mewakili unsur Persis Kota Bandung Atas arahan ketua PD Persis Ust Iman Setiawan Latief.
Kronologi Kejadian
Pada saat saksi Andri, Ikhsan, Fitri Sukayawati dan Kholifah Remaja Mesjid Attawakkal 1 sedang berdiskusi di lantai 2 Masjid At Tawakkal, tiba-tiba datang tersangka yang turun dari lantai 3 sambil bertanya dan menodongkan pisau "Kamu Ustadz bukan" dan tidak lama tersangka naik kembali ke lantai 3.
Selanjutnya saksi turun kebawah menuju ke rumah Sdr. Suwanto (Ketua DKM Masjid At Tawakkal) untuk memberitahukan kejadian tersebut serta melaporkan dan di tangkap oleh Bhabinkamtibmas Kel. Karasak Briptu Jajang Sopian dibantu Linmas.
Pelaku berhasil ditangkap dari lantai 3 Masjid At Tawakkal dan saat ini diamankan di Polsek Astana Anyar kemudian ke Polrestabes Bandung. (/MY)