Kemenag RI Serahkan SK, PZU Resmi jadi Lembaga Amil Zakat Nasional

oleh Reporter

15 Januari 2017 | 08:06

Bandung – persis.or.id, Kementrian Agama Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) nomor 865 Tahun 2016 tentang pemberian izin kepada ormas Persatuan Islam sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang ke-16, pada acara Muskernas PP Persis, sabtu (14/01/2017) di Hotel Nexa - Bandung. Pusat Zakat Umat (Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam) mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, secara resmi Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan Pusat Zakat Umat (LAZ Persis) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional di hadapan para peserta Muskernas PP Persis. Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia diserahkan oleh Dr. H. Juraidi Malkan, MA. Kasubdit Pemberdayaan Zakat Kemenag RI dan diterima oleh Dr. H Ahmad Hasan Ridwan, Direktur Umum Pusat Zakat Umat dan disaksikan oleh KH. Aceng Zakaria, Ketua Umum PP. Persis, seluruh tasykil PP. Persis beserta bagian otonomnya dan Pimpinan Wilayah Persis seluruh Indonesia. Menurut Dr. H. Juraidi Malkan MA. keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kinerja Pusat Zakat Umat ( LAZ Persis ) itu layak menjadi LAZNAS karena telah sesuai dengan syarat-syarat sebagai LAZNAS yang tertulis didalam peraturan-peraturan yang ada di Indonesia. Undang-undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 dan KMA No 333 Tahun 2015 mengatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat tentunya dengan berbagai persyaratan dan bahkan syaratnya sangat berat. Diantaranya lembaga tersebut berbentuk ormas Islam, Lembaga berbadan Hukum, dan adanya kesanggupan untuk menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan minimal Rp. 50 milyar per tahun dan berbagai syarat yang lainnya. Dan diakhir perkataan Dr. H. Juraidi Malkan, MA. Mudah2an dengan mengantongi SK semua jajaran pengurus Pusat Zakat Umat ( LAZ Persis ) termotivasi untuk meningkatkan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqahnya baik di pusat ataupun di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan umat kedepannya.  (/AN )
Reporter: Reporter Editor: admin