Bandung – persis.or.id, Ketua PW Persis Sumatera Utara H. Muhammad Nuh, melakukan kunjungan silaturahim dengan Ketua Umum Persis KH Aceng Zakaria beserta Badan Pengurus Harian, pada Sabtu (06/10/2019) di kantor PP Persis, Jl. Perintis Kemerdekaan no.1-2 Bandung.
Pasca pelantikan menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024 di gedung DPR pada tanggal 1 Oktober lalu, Nuh berkesempatan menemui Pimpinan Pusat Persis.
KH. Aceng Zakaria memberikan berpesan kepada Nuh. “Jaga nama baik jam'iyah, Sampaikan kepada jamaah Persis kondisi kita sekarang. Diharapkan juga sebagai representasi Persis di wilayah publik”, ujarnya kepada Nuh.
Forum itu juga merupakan dialog PP Persis dengan pihak BPJS. Sebab Dewan Hisbah, Majelis Ulama Persis setelah mengkaji secara mendalam menilai BPJS dalam operasionalnya memuat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan syariat.
Terkait fatwa Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis) dalam keputusan (fatwa) menyatakan bahwa BPJS tidak bisa melepaskan diri dari unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba dan umra sehingga hukumnya menjadi haram.
Dewan Hisbah mendesak agar segera disediakan layanan BPJS yang bebas dari unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba, dan umra sehingga hukumnya berubah menjadi mubah.
“PP Persis mengharapkan agar senator kita Nuh memperjuangkan BPJS dengan mempertimbangkan nilai-nilai syariah”, lanjut KH. Aceng Zakaria.
Sejalan dengan fatwa Dewan Hisbah, Dr. Oni Sahroni LC, MA, Anggota Dewan pakar Ekonomi syariah Nasional MUI menyampaikan ketidaksesuaian itu terletak pada tiga hal.
“Pertama; pola yang dilakukan dalam BPJS saat ini adalah transfer of Risk. Kedua; dana premi BPJS diinvestasikan dalam usaha non halal, menurut laporan Direksi BPJS nana premi disalurkan ke deposito dan obligasi konvensional. Ketiga; perlakuan surplus dan defisit underwriting yang ber basis gharar dan pinjam berbunga”, ujar Dr. Oni
Aziz selaku Sekretaris Pimpinan Wilayah Persis sumut, menyambut baik keputusan Dewan Hisbah, tentang BPJS dan akan mensosialisasikan ke PD Dan PC Persis Se-Sumatra Utara. (*)