Ketua Umum PP Persis Resmikan Masjid Al-Hassan dan Lantik Qayyimnya

oleh Reporter

06 Januari 2018 | 14:08

Bandung - persis.or.id, Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH. Aceng Zakaria, meresmikan masjid Al-Hassan serta melantik Qoyyimul masjid pada Sabtu (08/12/2018). Peresmian masjid tersebut dihadiri oleh tasykil PP Persis, Pemda kota Bandung, aparat keamanan dan warga setempat. Di halaman masjid yang sekarang dibangun, dulunya berdiri rumah Ketua Umum dan Guru Persatuan Islam, KH. E Abdurrahman. Masjid Al-Hassan terletak di Jl. Siti Munigar Bandung, lantai 2, sedangkan lantai bawahnya adalah kantor Redaksi Majalah Risalah. Pembangunan masjid ini berlangsung selama 34 bulan dan menghabiskan dana sebesar Rp 1.265.344.180. Dana tersebut diperoleh dari infaq ikhwatu iman 1.054.767.200, masih ada selisih kekurangan sebesar 210.576.980. Ketua panitia pembangunan, KH. Rahmat Najieb, mengatakan bahwa sisanya akan bekerja sama dengan PT Karya Imtaq, pihaknya juga masih menerima infaq dari ikhwatu iman untuk melunasi hutang tersebut. Berikut adalah susunan tasykil qayyimul masjid Al-Hassan masa jihad 2018-2022; Ketua: H. Jejen Zaenudin, M. Pd.I. Sekretaris: Angga Nugraha, S. Kom.I. Bendahara: H. Zaenal Arifin Wakil Bendahara: H. Yusdar Imam Rawatib: H. Zaenal Arifin Bidang Imarah: Hiban Muhibban Bidang Ria'yah: Dedi Setiabudhi Humas: Irwan Mulyawan Dalam sambutannya, KH. Aceng Zakaria mengajak hadirin untuk mendoakan kebaikan bagi KH. Abdurrahman (allahu yarham). "Masjid ini dulunya adalah rumah dari guru kita Ustadz Abdurrahman semoga beliau mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah dan keluarganya senantiasa dalam hidayah Allah SWT", ujarnya Beliau mengingatkan akan fungsi masjid sebagai tempat meningkatkan kualitas keimanan dengan cara memakmurkan masjid itu sendiri. "Zaman Nabi SAE masjid tak semegah hari ini, namun orang-orang didalamnya luar biasa tingkat keimanannya, kita pun tak boleh kalah, mesti lebih bisa memakmurkan masjid ini", tandas KH. A. Zakaria. (HL/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin