"KHAATAMUN NABIYYIIN, KEIMANAN YANG DIGUGAT" (Jawaban Bagi Mereka yang Meyakini Adanya Nabi bayangan)

oleh Reporter

07 Februari 2018 | 17:48

Pro dan Kontra masalah Ahmadiyah, kini mencuat kembali. Sekte keagamaan yang telah dihukum murtad dan keluar dari Islam oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI) tahun 1985, juga sebelumnya Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia tahun 1974 dan dikembangkan oleh _Majma Fiqih al-Islami_ tahun 1975 yang menyebutkan Ahmadiyah adalah agama di luar Islam. Bahkan di negara asalnya (India dan Pakistan), Ahmadiyah ditempatkan dalam kelompok minoritas non muslim, lalu fatwa tersebut diikuti negara-negara muslim lainnya, tak terkecuali di Indonesia yang diikuti ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga lainnya, terutama Majlis Ulama Indonesia yang telah menegaskan kembali fatwanya tentang sesatnya faham Ahmadiyah pada Munas VII tahun 2005. Namun anehnya, mengapa belakangan ini semangat pembelaan kepada sekte Ahmadiyah kian menguat, mulai atas nama kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia sampai pemutar balikan fakta di lapangan. Salah satu yang terpenting adalah "melunaknya" pernyataan para pembela Ahmadiyah terhadap keyakinan _khâtamun nabiyyin_, di mana Nabiyullah Muhammad _shalallaahu 'alaihi wasallam_ sebagai nabi akhir zaman akhirnya -dengan penuh terpaksa- diakui juga sekalipun ada tambahannya. Justeru tambahannya itulah, menunjukkan bahwa mereka kaum Ahmadiyah _(Qadyâniyah, Mirzaiyyah)_ tidak berubah dari keyakinan semula bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi akhir zaman Muhammad _shalallaahu 'alaihi wasallam_, sekalipun yang dipopulerkan sekarang adalah _Al-Masih al-Mauûd_ atau _Imam Mahdi_ dan _Khalîfah al-Masih_. Sementara kelompok Lahore menyebutnya pembaharu _(mujaddid). Khâtamun Nabiyyin_ versi Ahmadiyah Menurut Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad _(Khalifah al-Masih II orang Ahmadiyah: 1914-1965)_ dalam bukunya _Apakah Ahmadiyah itu?_ (buku terjemahan dengan penerbit Jemaat Ahmadiyah Indonesia tahun 1987) menyebutkan: Apakah orang Ahmadi menyebut dirinya orang Islam dan beriman kepada kalimat syahadat, maka atas dasar apakah ia harus ingkar kepada khâtamun nubuwwat dan tidak percaya kepada Rasulullah saw. sebagai Khâtamun Nabiyyin?". Allah Ta’ala dengan jelas berfirman di dalam Quran Karim (Al-Ahzab:40) مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ … (٤)٠) “Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang di antara kamu orang laki-laki, melainkan ia adalah Rasulullah dan Khâtamun Nabiyyin”. "Bagaimanakah orang yang mempercayai Quran Karim dapat mengingkari ayat ini? Tegasnya orang-orang Ahmadi sekali-kali tidak beritikad, bahwa Rasulullah saw. _naudzubillah_ bukanlah khâtamun nabiyyin. Apa yang dikatakan oleh orang-orang Ahmadi hanyalah demikian, bahwa makna tentang khâtamun nabiyyin yang dewasa ini populer di kalangan kaum muslimin itu tidaklah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut; dan begitu pula makna itu tidak menjelmakan kemuliaan dan keagungan beliau seperti kemuliaan dan keagungan yang diisyaratkan oleh ayat tersebut. Jemaat Ahmadiyah mengartikan khâtamun nabiyyin sesuai dengan penggunaan umum dari bahasa Arab dan hal mana diperkuat oleh ucapan-ucapan Siti Aisyah ra., Sayyidina  Ali ra. dan para shahabat lainnya. Dengan artian itu (yang dikemukakan Jemaat Ahmadiyah) keagungan Rasulullah saw. dan martabat beliau bertambah semarak lagi dan terbuktilah olehnya ketinggian beliau dari seluruh ummat manusia. Jadi orang-orang Ahmadi tidak mengingkari gagasan dari khâtaman nubuwwat, melainkan menolak arti khâtaman nubuwwat yang dewasa ini, secara kesalahan telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin. Sebab kalau orang mengingkari khâtaman nubuwwat berarti kufur. Sedangkan dengan karunia Allah orang Ahmadi itu adalah muslim dan beranggapan bahwa satu-satunya jalan keselamatan ialah berjalan di atas rel Islam. (Demikian petikan utuh pandangan Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, _Apakah Ahmadiyah Itu?_, 1987: hlm. 14-15). Dari paparan tersebut, seolah-olah _Jemaat Ahmadiyah_ benar-benar sama dengan kaum muslimin lainnya dalam mengimani nabi akhir zaman Muhammad _shalallaahu 'alaihi wasallam_, namun mereka berbeda dalam penafsirannya. Lalu mereka membiaskan beberapa riwayat atsar shahabat, di antaranya ucapan Aisyah _radhiyallaahu 'anh_ dan Ali _radhiyallaahu 'anh_ sebagaimana dijelaskan secara panjang lebar oleh tokoh mereka, di antaranya Muhammad Sadiq H.A. dalam bukunya _Analisa Tentang Khataman Nabiyyin_ yang diterjemahkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia tahun 1997. Contoh ucapan Aisyah _radhiyallaahu 'anh_ yang dinukil dari _Ad-Durul Mantsur_ berikut ini: قولوا انه خاتم النبيين ولا تقولوا لا نبي بعدى “Katakanlah olehmu bahwa ia (Muhammad) adalah khataman nabiyyin dan janganlah kamu berkata: tak ada sembarang nabi lagi datang sesudah beliau.”_  (Lihat Muhammad Sadiq H.A., 1997: hlm. 29). Kemudian mereka (tokoh-tokoh Ahmadiyah) menukil pandangan Syaikh Bali Afendi dalam Syarah Fushusul Hikam sebagai berikut: Khatamur Rasul ialah yang tidak ada sesudahnya nabi yang membawa syariat. Maka itu adanya Nabi Muhammad saw. sebagai khataman nabiyyin tidak menghalangi adanya Isa di belakang beliau, karena Isa adalah nabi yang akan mengikut pada ajaran yang dibawa khatamur rasul (Muhammad) itu._ (Lihat Muhammad Sadiq H.A., 1997: hlm. 14). Maka pengertian Khâtamun Nabiyyin versi Ahmadiyah, Muhammad _shalallaahu 'alaihi wasallam_ merupakan "Nabi terakhir yang diberikan syariat". Artinya, tidak menutup kemungkinan akan muncul nabi-nabi yang lainnya setelah nabi Muhammad _shalallaahu 'alaihi wasallam_. Adapun kalimat _khâtam_  (menurut Ahmadiyah) mengandung pengertian _mâ yukhtamu bihi_  (barang yang di cap) atau stempel, _mushaddiq_  (yang membenarkan), bisa juga mengandung arti _asyraful afzhal_ (semulia-mulianya) atau _zînatun_ (perhiasan). Oleh karenanya apabila nabi Muhammad itu stempel, maka bagaimana ia menjadi stempel apabila pada ummatnya tidak ada nabi. (dinukil dari _Jurnal Al-Fadhl_ oleh _The Attace for Religious Affairs_, hlm. 24). Semua logika tersebut, mempunyai inti bahasan bahwasanya "masih ada nabi lagi" setelah nabi Muhammad, yaitu Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dan pelanjutnya. Menurut Ahmadiyah Qadyan, nabi-nabi yang muncul setelah nabi Muhammad disebut sebagai nabi _buruzi_, yaitu "nabi yang tidak membawa syariat" (Lihat Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain, _Gerakan Ahmadiyah di Indonesia_, LKiS, 2005: hlm. 101). Senada dengan pandangan tersebut, pernyataan pembelaan para ahli pemohon dari pihak Ahmadiyah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tertanggal hari Selasa, 10 Oktober 2017 (diwakili oleh Prof. Dr. M. Qasim Mathar dari UIN Alauddin Makasar dan Zuhairi Misrawi dari _Moderate Muslim Society_). Menurut Prof. Mathar, _"peta besar ummat Islam itu ada tiga; sunni, syi'ah dan ahmadiyah"_. Menurutnya, rukun Islamnya sama, namun rukun keimanan yang berbeda. Lalu dirinya menegaskan: _"Orang yang masih mempertentangkan sunni, syi'i dan ahmadi, mereka adalah ketinggalan"_. Sedangkan Zuhairi menyatakan bahwa _"tidak ada hak bagi seseorang ataupun lembaga (termasuk MUI) untuk menilai golongan lain"_. Menurutnya, perbedaan kaum ahmadi dengan muslim lainnya hanyalah masalah penafsiran semata. Kaum ahmadiyah menurutnya, mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi akhir zaman pembawa ajaran, namun tidak menutup ada nabi-nabi lain setelahnya dan Mirza Ghulam Ahmad merupakan "nabi bayangan" _(nabi zhilly)_ bukan "pembawa syari'at" _(nabi syari'ati)_, sama halnya dengan pengertian "wali" _(waliy)_ dalam istilah sunni. Adapun argumen yang dijadikan pijakan Zuhairi adalah meniru pandangannya Ibnu 'Araby dalam _Aqdaamun Nubuwwah_ yang menuturkan ungkapan _"aku hanyalah sebutir debu pada terompah Nabi"_, yaitu penuturan seorang _shufi_ yang telah dinyatakan _mulhid_ dan _murtad_ oleh puluhan ulama _ahlus sunnah_ dari berbagai disiplin ilmu. (Lihat Risalah Singkat _Institute Of Islamic Studies_ "Yayasan Islam Al-Qalam", _Siapa Ibnu Arabi? Tanggapan Atas Pernyataan Dr. Nurcholis Majid_ pada Pengajian Paramadina tertanggal 23 Januari 1987). Nampaknya kesimpulan terakhir itulah yang banyak dikuatkan oleh para pembelanya, termasuk kelompok yang menyebut dirinya Islam Liberal atau Islam Moderat. (Bersambung) Oleh :H. Teten Romly Qomaruddien MA.
Reporter: Reporter Editor: admin