KKBH Persis akan Laporkan Ketua AA PPI dengan Pasal UU ITE

oleh Reporter

21 Februari 2019 | 04:01

Bandung - persis.or.id, Setelah melayangkan peringatan Somasi kepada ketua Aliansi Alumni Pesantren Persatuan Islam (AA PPI), PP Persis menilai tak ada keseriusan dari pihak AA PPI.

Panitia Deklarasi AA PPI untuk pemenangan Jokowi-Maruf belum kunjung membuat surat pernyataan resmi kepada PP Persis.

"Semua pihak mempertanyakan keseriusan ketua AA PPI dalam meminta maaf kepada persis dan jamaah", ujar Yamin, Direktur Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) Persis, Kamis (21/02/2019).

Ia menegaskan bahwa KKBH Persis akan melaporkan Ketua AA PPI, jika tidak menunjukan ketidakseriusan dalam meminta maaf dan terkesan meremehkan Somasi.

"Pasal-pasal yang akan dilaporkan adalah pasal dalam UU ITE, karena panitia telah menyebarkan secara masif pamplet berlogo Persis yang telah diubah di berbagai aplikasi pengantar pesan dan media sosial", jelas Abah Yamin, sapaan akrabnya.

Meskipun dalam acara Deklarasi kemarin (20/02/2019)  logo Persis sudah ditutup oleh kertas, menurut Abah Yamin, hal itu tidak bisa menghapuskan delik dalam UU ITE.

"Tetap akan abah kejar pencantuman nama sepihak  PPI PERSIS oleh oknum yg menamakan alumni PPI PERSIS", tandasnya.

Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan perwakilan semua angkatan PPI PERSIS untuk memberi tanda tangan ke KKBH Persis. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin