Bandung, persis.or.id – Bukan hanya dari Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), terdapat pula pernyataan sikap dari Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) PP PERSIS atas tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam rilis yang diterima persis.or.id pada Kamis (10/01/2022), surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Direktur KKBH H. Muhammad Yamin S.H., M.H.
Isi dari surat tersebut yakni:
LBH PP PERSIS setelah mempelajari segala situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan mendalami permasalahan hukum yang timbul akibat dari adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut, serta timbulnya efek bentrokan antara warga dan aparat keamanan pertanggal 08 Februari 2022 yang berujung pada penangkapan kurang lebih 60 orang warga desa wadas, dengan ini menyatakan:
1. Mengimbau pada pemerintah pusat sampai pada pemerintah daerah untuk mengedepankan aspek-aspek humanisme dalam menyelenggarakan Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama saat ini pada wilayah Desa Wadas, sebagaimana amanat Konstitusi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”.
2. Mengecam keras tindakan represif dan berlebihan dari aparat keamanan terhadap warga di Desa Wadas yang berujung pada penangkapan kurang lebih 60 orang.
3. Mendesak agar Polri membebaskan warga-warga yang sudah ditangkap, termasuk aktivis-aktivis desa, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada para advokat untuk melakukan tugasnya dalam mendampingi dan membela kepentingan masyarakat sebagai salah satu penegak hukum.
4. Mengimbau kepada pemerintah pusat sampai pemerintah daerah agar pelaksanaan PSN di Desa Wadas memperhatikan dampak lingkungan.
5. Mengimbau agar penyelenggaraan PSN didasari atas prinsip-prinsip musyawarah, adil, serta mensejahterakan rakyat.
(RLS/FAR)