Majelis Penasihat PP. Persis merekomendasikan Muktamar sesuai Syariat

oleh Reporter

06 Oktober 2019 | 12:45

Bandung - persis.or.id, Majelis Penasihat PP. Persis menjelang Musyawarah Kerja Nasional PP. Persis  bulan November 2019 dan Muktamar Persis tahun 2020 mendatang, pada Ahad, 6 Oktober 2019 bertempat di Pesantren Persatuan Islam No. 34 Cibegol Soreang Kabupaten Bandung menyelenggarakan Musyawarah Majelis Penasihat.

Musyawarah Majelis Penasihat (MP) PP. Persis dihadiri oleh Ketua MP. Prof. Dr. KH. Maman Abdurrahman, MA.; Sekretaris MP. Prof. Dr. H. Dadan Wildan Annas, M. Hum; dan seluruh anggota MP, yakni KH. M. Romli, H. Toha Kahfi, H.M. Idad Sumarta, H.M. Latief Nurdin, dan KH. Rahmat Najib, S.Pd. Sementara anggota MP lainnya, KH. Daelami Abu Hurairah dari Sapeken Madura, berhalangan hadir karena terkendala transportasi laut dari Pulau Sapeken.

Musyawarah MP kali ini, menyoroti aktivitas jamiyyah Persis dalam empat tahun terakhir, yang pada umumnya berkinerja baik. Berbagai aktivitas jamiyyah Persis, baik itu pendidikan, dakwah, jamiyyah, maliyah, hingga siyasah serta badan dan lembaga menunjukkan kinerja yang cukup optimal. MP juga mendiskusikan dinamika sosial politik di tanah air.

Menjelang Muktamar Persis tahun 2020, MP merekomendasikan agar Muktamar Persis diselenggarakan sejalan dengan tuntutan Al-Quran dan Sunnah. Dinamika Muktamar seyogianya menjadi syiar dakwah yang mempersatukan umat. Untuk itu diperlukan kajian yang komprehensif atas makna Muktamar yang substansial.

Dalam pandangan MP,  Muktamar bukan semata mata ajang pemilihan Ketua Umum, pembahasan Qanun Asasi dan Qanun Dakhili, serta merumuskan Program Jihad lima tahunan, namun lebih dari itu, Muktamar adalah bagian dari syiar Islam dan eksistensi Jamiyyah Persatuan Islam dalam mengemban tugas dakwah di negeri ini. Untuk itu, MP mendorong PP. Persis dan Dewan Hisbah untuk melakukan kajian substantif atas makna Muktamar. Bagaimana proses pemilihan Imam (Ketua Umum) yang sesuai dengan syariat, sehingga Persis dapat memberikan sumbangan pemikiran atas estafeta kepemimpinan yang berdasarkan syariat. Selama ini, yang dipraktikan lebih pada sistem demokrasi.

Ketua MP, Prof. Maman Abdurrahman mengemukakan bahwa tata cara demokrasi yang selama ini dipraktikkan dalam Muktamar Persis sebaiknya diganti dengan Syuro. Syuro di jam’iyyah Persis, baik cara dan masa kepemimpinan seyogianya mencontoh sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin. Dalam hal amandemen terhadap Undang-Undang buatan manusia termasuk Qanun Asasi dan Qanun Dakhili, boleh dilakukan karena sifatnya pilihan-pilihan, kecuali yang bersifat taabudi.

Dalam kaitan itulah, Ketua MP menyarankan  diperlukannya Sidang Dewan Hisbah untuk mengkaji lebih mendalam berdasarkan syariah tentang hukum demokrasi dalam pandangan Islam sekaligus memberikan sumbangan pemikiran bagi pencerahan dan pencerdasan umat mengenai makna demokrasi dengan menjadikan topik kajian ini sebagai bahan dakwah yang lebih luas.

Menjelang muktamar Persis tahun 2020, PP. Persis diharapkan mampu melaksanakan muktamar dengan model yang berlandaskan syariah. (*)

Reporter: Reporter Editor: admin