- Kasus penistaan agama harus dipandang sebagai tindak pidana dan tidak terkait dengan isu SARA dan politik.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memproses siapapun yang melakukan penistaan ajaran Islam sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Pemerintah wajib bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam merespon kasus penistaan agama dan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
- Mendorong para anggota legislatif sebagai wakil rakyat untuk cepat tanggap dalam menyuarakan dan mengawal aspirasi masyarakat mengenai penegakkan hukum kasus penistaan agama.
- Menghimbau seluruh umat Islam untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum lebih mempererat ukhuwwah Islamiyah dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan umat.
- Seluruh Jama’ah Persatuan Islam (PERSIS) agar tetap tenang dalam menyikapi perkembangan sosial politik dengan penuh kearifan dan mengedepankan akhlakul karimah demi terpeliharanya kemaslahatan umat, bangsa dan negara.
Nasional
24 November 2024 | 17:10