Masih Perjuangkan Keadilan, KKBH Persis Dukung Gugatan PTUN dan Angket DPR

oleh Reporter

16 Februari 2017 | 05:24

Bandung - persis.or.id, Belum tegaknya keadilan atas penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Persis mendukung gugatan kepada PTUN dan mendesak DPR RI agar menggunakan hak angketnya, rabu (15/02/2017). Pernyataan Ahok tentang memilih gubernur berdasarkan agama menyalahi konstitusi, dinilai salah. "Ucapan itu yang justru inkonstitusional, bertentangan dengan landasan ideologi bangsa yakni Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa", terang Drs. H. Yudi Wildan Latief, SH. MH, ketua KKBH Persis. Yudi menambahkan, sila pertama dari pancasila itu mengandung arti bahwa setiap tindakan atau perbuatan masyarakat harus berdasarkan agama serta keyakinan yg dianutnya dan tindakan dan perbuatan itu dilindungi oleh undang-undang. "Ucapan saudara Ahok ini justru menggambarkan bahwa dia bukan pancasilais", ujar Yudi. Lebih lanjut Yudi menjelaskan, masalah yang behubungan dengan ditugaskannya kembali Ahok, inkonstitusi karena bertentangan dengan Pasal 83 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara. "Persoalan pasal alternatif inilah yang menjadi polemik", tutur Yudi. Dalam UU No. 23 tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, harus diberhentikan. Sedangkan Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif, pasal utama yakni Pasal 156 KUHP memiliki ancaman hukuman empat tahun, sedangkan pasal alternatif yakni Pasal 156 a memiliki ancaman lima tahun. "Awalnya kita akan mengajukan gugatan ke PTUN tapi setelah kita komunikasi dengan Kuasa Hukum para pelapor, hal itu sudah dilakukan oleh beberapa Kuasa Hukum Pelapor", "Masalah yang kaitannya dengan hal angket DPR, kita akan melayangkan surat atas nama jamiyyah Persis mendorong hak angket di DPR", pungkas Yudi. (HL/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin