Oleh: Ibrahim Nasrul Haq Alfahmi (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PD. Pemuda Persis Kabupaten Bandung)
***
Ciri dari sebuah kelompok ilmiah adalah bergulirnya ragam wacana keilmuan dalam ruang-ruang dialektik tanpa terputus dan terhenti. Tentu mata rantai diskusi ini berlanjut tak terputus bukan bermakna larut dalam perdebatan tanpa solusi, buntu tanpa jawaban menemukan kebenaran.
Beberapa pekan kebelakang, Pemuda Persis Kabupaten Bandung yang _kadung_ memposisikan diri sebagai kelompok ilmiah sedikit ramai dengan menelisik cara akronim (menyingkat) Musyawarah Cabang (satu diantara ritus organisasi/jam'iyyah) dengan Musycab atau Muscab.
Hal ini patut disyukuri, sebab ciri dari kelompok ilmiah masih melekat di tubuh jam'iyyah. Nalar yang masih bekerja sebagai konsekuensi dari kelompok kritis-ilmiah dengan ragam argumentasi untuk menjelaskan mana yang tepat. Hal demikian menjadi ikhtiyar kecil dalam membantah tuduhan bahwa Pemuda Persis cenderung kaku, konservatif, tekstual oriented, anti kritik dan adialektis.
Dalam mengurai polemik akronim yang benar pada kalimat Musyawarah Cabang (dan lainnya), kita mesti memahami bahwa bahasa (termasuk Bahasa Indonesia) memiliki sifat arbitrer dan konvensional.
Arbitrer sebagai sifat yang secara alamiah melekat pada bahasa memberikan pengaruh terhadap sistem kebahasaan yang digunakan oleh para penutur bahasa. Terma ini mengadopsi konteks penyelesaian masalah dari sebuah konflik hukum yang ditempuh tanpa melibatkan upaya-upaya hukum, baik itu secara kekeluargaan atau menemukan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan makna lain, didalam konteks kebahasaan arbitrer ini sering diartikan dengan manasuka dan sesuai kesepakatan masyarakat.
Sementara Konvensional, adalah sifat berikutnya setelah arbitrer yaitu dimana sebuah bahasa yg telah disepakati bersama-sama dikonvensikan untuk menjadi sebuah pola atau pedoman, menjadi rujukan dan mesti dipatuhi oleh para penutur bahasa.
Permasalahannya adalah akronim yang sedang menjadi pusat perbincangan kita akhir-akhir ini adalah bagian dari arbitrer. Atau dengan makna lain nuansa arbitrer lebih mendominasi, sehingga dipakai oleh masyarakat atau para penutur bahasa secara manasuka (suka-suka). Oleh karena itu wajar jika akronim ini berkesan membingungkan karena menjadi satu dari bentuk sifat arbitrer (tidak memiliki aturan baku) bukan konvensional, dan penggunaannya sesuai dengan kesepakatan para penutur bahasa serta sesuai dengan kelaziman pola suku kata dan pola bunyi bahasa Indonesia.
Mengutip penjelasan Dr. Wahya (ahli bahasa dan dosen senior Sastra Indonesia Universitas Padjajaran), sebenarnya ejaan bahasa Indonesia tidak memberikan perintah untuk membuat singkatan dan akronim. Karena diantaranya dapat menghambat komunikasi, yang membuatnya adalah masyarakat sendiri. Oleh karena itu terdapat kesan singkatan atau akronim tidak memiliki aturan (yang baku) kembali lagi kepada keinginan masyarakat. Jika bisa tidak perlu diakronimkan karena akan menjadi ambigu, maknanya menjadi banyak karena singkatan atau akronim dapat digunakan untuk berbagai kepanjangan. Namun, jika mesti ada akronim harus cocok dengan pola suku kata dan kelaziman pola bunyi bahasa Indonesia.
Dari paparan singkat di atas dapat kita simpulkan bahwa urusan menyingkat atau membuat akronim dikembalikan kepada keinginan masyarakat sesuai kesepakatan bersama tanpa mengabaikan pola suku kata, deret/gugus konsonan, pola pemenggalan kata (V, VK, KV, KVK, KKV, KKVK, KVKK, KKKV, KKKVK, KKVKK, KVKKK), dan pola bunyi bahasa.
Dalam konteks menyingkat atau mengakronimkan Musyawarah Cabang atau lainnya tidak masalah mau diakronimkan Muscab atau Musycab. Karena dalam akronim yang lain kata musyawarah disingkat dengan bentuk lain, contoh; musyawarah nasional disingkat Munas tidak Musnas apalagi Musynas karena tidak lazim atau tidak sesuai selera pola bunyi bahasa masyarakat Indonesia. (masih banyak contoh lainnya).
Jam'iyyah Pemuda Persatuan Islam adalah organisasi yang didalamnya berkumpul ragam konsensus, aturan yang disepakati bersama yang telah dikonvensikan dan tentu mesti dipatuhi oleh seluruh anggotanya secara bersama-sama. Turunan aturan organisasi tertuang di dalam traktat Pedoman Jam'iyyah yang mengatur didalamnya mekanisme jam'iyyah secara teknis hatta nomenklatur kegiatan jam'iyyah itu sendiri, termasuk didalamnya menyingkat kalimat Musyawarah Jama'ah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan musyawarah lainnya.
Sementara itu memperhatikan kebijakan umum Pemuda Persis Kabupaten Bandung hari ini yang mengangkat wacana assam'u wath tho'at kiranya tepat jika kita mencurahkan kepatuhan kita terhadap aturan-aturan jam'iyyah yang telah disepakati bersama.
Pamungkas, selamat melaksanakan muscab kepada PC. Pemuda Persis Pamengpeuk (2 April 2017), PC. Pemuda Persis Cangkuang (16 April 2017), PC. Pemuda Persis Soreang (23 April 2017), PC. Pemuda Persis Margaasih (30 April 2017) dan Pimpinan Cabang Pemuda Persis seluruh Indonesia yang akan segera melaksanakan muscab. Semoga melahirkan pemimpin yang ashlah dan mampu menjaga semangat keilmuan Pemuda Persis di bawah kepemimpinannya.
Wallahu a'lam.
ditulis sambil minum kopi diteras rumahcatatan ini terbuka untuk dikoreksi
أنا مسلم قبل كل شيئ
الله يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام و المسلمين.