Oleh: M. Hilman Fithradinova. AM, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, [email protected]
Indonesia pernah memiliki sejumlah sosok negarawan yang berjuang demi bangsa, salah satunya Mohammad Natsir.
Mohammad Natsir dikenal sebagai tokoh politik yang gigih memperjuangkan hak-hak bangsa melalui pemikiran-pemikirannya.
Pada masa kemerdekaan, Natsir menduduki banyak jabatan, mulai dari Menteri Penerangan hingga Perdana Menteri Indonesia.
Kiprah Pahlawan Nasional asal Solok, Sumatera Barat ini juga diakui dikancah internasional.
Natsir, yang pernah menjabat sebagai presiden beberapa organisasi internasional termasuk Liga Muslim Dunia, membuktikan hal ini.
Profil Mohammad Natsir
Mohammad Natsir lahir Alahan Panjang pada tanggal 17 Juli 1908 di Lembah Gumanti, Solok, Sumatera Barat.
Natsir dilahirkan dalam keluarga Muslim di Minangkabau. Nama ayahnya adalah Muhammad Idris Sultan Salipado dan nama ibunya adalah Khadijah.
Awalnya, ayah Natsir bekerja sebagai juru tulis di kantor kontrol di Maninjau, namun pada tahun 1918 ia berangkat ke Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, sebagai sipir.
Natsir memulai pendidikannya selama dua tahun di Sekolah Rakyat Maningjo. Selanjutnya dipindahkan ke Hollandsche-Inlandsche School (HIS) atau Dutch Inlands School di Adabiyah, Padang.
Namun Natsir harus pindah lagi ke Solok, Namun Natsir harus pindah lagi ke Solok dan ditinggal di bawah asuhan seorang saudagar bernama Haji Musa.
Seperti anak-anak di Minangkabau, Nasir bersekolah pada pagi hari di HIS Solok dan belajar mengaji di Madrasah Diniyah pada malam hari.
Pada tahun 1923, Natsir melanjutkan studinya di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO).
Di sini ia mulai aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi. Setelah lulus dari MULO, Nasir pindah ke Bandung untuk belajar di Algemeene Middelbare School (AMS), lulus pada tahun 1930.
Pada tahun 1928 hingga 1932 menjabat sebagai Ketua Bank Islam Bandung (JIB).
Setelah dua tahun menjadi guru di universitas, ia juga menjadi guru. Ia mengenyam pendidikan Islam di Sumatera Barat dan awalnya juga memperdalam ilmu agama di Bandung, termasuk di bidang tafsir Al-Qur'an, hukum syariah, dan dialektika.
Pada tahun 1932, Natsir belajar kepada Ahmad Hassan yang kemudian menjadi tokoh penting dalam kelompok Islam Persatuan Islam (PERSIS).
Pengertian Negara Ideal
Negara ideal merujuk pada konsep atau pandangan tentang bentuk pemerintahan atau masyarakat yang dianggap sebagai model yang sempurna atau diinginkan.
Ini mencakup prinsip-prinsip nilai, struktur politik, ekonomi, dan sosial yang dianggap ideal untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan tujuan-tujuan positif lainnya dalam suatu negara.
Pandangan mengenai negara ideal dapat bervariasi tergantung pada nilai-nilai, keyakinan, dan ideologi masing-masing individu atau kelompok.
Konsep Negara Ideal
Konsep Negara ideal hadir karena mencerminkan aspirasi atau pandangan ideal tentang bagaimana sebuah masyarakat atau negara seharusnya berfungsi.
Hal ini dapat berasal dari nilai-nilai, keyakinan, atau ideologi tertentu yang dianggap penting untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan dalam suatu negara.
Negara ideal memberikan arahan dan tujuan yang dianggap optimal oleh sebagian masyarakat atau pemikir dalam menciptakan kondisi yang diinginkan.
Konsep ini dapat menjadi dasar untuk membangun sistem hukum, politik, ekonomi, dan sosial yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai yang dihargai oleh masyarakat.
Pentingnya konsep Negara ideal juga dapat terkait dengan upaya untuk merancang atau meningkatkan sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan harapan dan prinsip-prinsip yang diakui sebagai fundamental dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Konsep Negara ideal hadir karena memberikan panduan nilai dan tujuan yang dianggap penting dalam menyusun sistem pemerintahan dan masyarakat yang diinginkan oleh sebagian orang atau kelompok.
Pemikiran ini dapat ditemukan dalam karya-karya pemikir politik dan sosial, seperti Dalam karyanya, Rawls membahas prinsip-prinsip keadilan yang dapat membentuk dasar bagi struktur masyarakat yang adil.
Konsep negara ideal seringkali memainkan peran penting dalam merancang kerangka kerja kebijakan dan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut John Rawls yang mengembangkan teori keadilan sebagai kesetaraan yang adil.
Negara Ideal Menurut Mohammad Natsir
Pada dasarnya Negara ideal Menurut Mohammad Natsir, ia menekankan bentuk negara demokrasi theistik.
Demokrasi theistik merupakan sistem pemerintahan yang mengacu kepada demokrasi yang di integrasi kepada nilai syariat Islam.
Dengan demikian, Natsir memandang Berbagai periode pemikiran yang disebutkan di atas juga menunjukkan konsistensi pandangan Natsir bahwa vitalitas sistem Islam harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
Pemikiran Natsir nampaknya sangat berbeda dibandingkan dengan Maududi yang senantiasa dipengaruhi oleh idealisasi pemerintahan pada masa Nabi dan mengambil sikap abstrak terhadap negara.
Sebagai seorang “Idealis” yang jauh dari lingkaran kekuasaan politik, pendekatan Maududi bukan berdasarkan realita, melainkan idealisme. Maududi berusaha dengan baik menghidupkan kembali “Negara Islam” seperti yang dilakukan Nabi Muhammad S.A.W. dan keempat khalifah.
Oleh karena itu, pemikiran politik Islam Maududi tidak hanya gagal memberikan strategi untuk mencapai tujuan negara Islam ideal, namun juga tidak merupakan upaya konkrit untuk mengatasi berbagai persoalan agak rumit yang dihadapi Pakistan sebagai negara baru.
Dengan demikian, Natsir berpendapat bahwa Islam itu bukan hanya mengatur perihal peribadatan akan tetapi mengatur juga kehidupan perihal muamalah berupa sosial maupun politik.
Ia menyebutkan dalam perihal muamalah Islam memperbolehkan yang menyesuaikan pada konteks kebudayaan dan zaman.
Umat Islam sendiri diperbolehkan mengambil dan mengadaftasi pemikiran atau budaya lain demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, asalkan tidak melanggar syariat yang ditentukan oleh Islam.
Sesuai dengan dengan dalil syara” Asal pada muamalah itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya”.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi Natsir Negara Ideal menurut Pandangannya adalah Negara yang berdasarkan Prinsip-Prinsip yang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai keadilan,moralitas dan kebenaran sesuai dengan ajaran Islam.
Karna Islam dan Negara itu berhubungan secara integral bersifat simbiosa.
Daftar Pustaka
Mahendra, Yusril. (1995). “A combination of activism and intellectualism Biography of Muhammad Nasir (1908-1993)” dalam Studia Islamika. Harun Nasution, Volume 2, Nomor 1. Jakarta: INIS
Natsir, Mohammad. (1957). Islam Sebagai Dasar Negara. Bandung: Pimp. Fraksi Masyumi.
Natsir, M. (1962). Islam dan Kemerdekaan: Pidato dan Makalah. Bulan Bintang.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
[]