Oleh:
Siti Zayyini Hurun’in
(Direktur Keuangan dan SDM Pusat Zakat Umat)
Laporan keuangan merupakan data yang menunjukan perpaduan antara fakta yang tercatat dan kebiasaan prinsip akuntansi yang digunakan oleh suatu Lembaga. Pusat Zakat Umat (PZU) Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam telah menyajikan laporan keuangan berdasarkan data dan bukti setiap transaksinya dan disusun berdasarkan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.
Pada audit laporan keuangan per 31 Desember 2018 PZU telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Opini wajar atau tidak wajar tersebut yang disampaikan oleh akuntan publik akan diberikan apabila laporan keuangan suatu Lembaga yang disusun telah sesuai dengan standar akuntansi yang lazim dan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun.
Laporan keuangan disusun dan dilakukan pemeriksaan eksternal penting dilakukan karena laporan akan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan. Laporan keuangan dibuat berdasarkan tujuan, diantaranya pertama, untuk kepentingan pemilik dan manajemen dan memberikan informasi kepada berbagai pihak yang sangat berkepentingan.
Persatuan Islam sebagai penyelenggara PZU dapat menggunakan laporan ini untuk mengetahui kondisi dan posisi keuangan Lembaga, bagaimana perkembangan Lembaga dalam satu periode tertentu dan menilai kemampuan Lembaga dalam mengembangkan asset yang menunjukan potensi Lembaga dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu dapat digunakan juga untuk menilai kinerja manajemen yang dibentuk atas target yang telat ditetapkan.
Target yang harus dipenuhi manajemen PZU adalah proses pengadministrasian secara menyeluruh dari pusat ke perwakilan sehingga dapat teraudit pendapatan senilai Rp. 50 Milyar, pada pemeriksaan per 31 Desember 2018 pendapatan PZU Pusat telah teraudit senilai Rp. 22,2 Milyar.
Potensi Zakat Infak Sedakah (ZIS) Persatuan Islam berdasarkan laporan jaringan PZU di daerah lebih dari 50 Milyar, akan tetapi belum dapat teradministrasikan dengan tertib dan auditable. Strategi pengadministrasi pendapatan dan pengeluaran ZIS skala nasional masih perlu dikembangkan dan disupervisi sehingga target 50 Milyar dapat tercapai. Kedua, laporan keuangan juga diperlukan oleh pihak pemerintah untuk menilai kejujuran Lembaga dalam melaporkan seluruh keuangan dan mengetahui potensi kemaslahatan terhadap masyarakat dari hasil laporan keuangan yang dilaporkan.
Dalam laporan dapat terlihat berapa dana ZIS yang telah disalurkan kepada masyarakat umum dan kontribusi Lembaga terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini PZU perlu melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Kementrian Agama RI. Ketiga, para donatur berkepentingan atas laporan keuangan sebagai bentuk laporan atas dana yang dititipkan kepada Lembaga dan bagaimana Lembaga telah memaksimalkan dana dan memberikan kebermanfaatan bagi umat.
Pada akhirnya semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan adalah mereka para pihak yang sangat berkontribusi aktif terhadap keberlangsungan Lembaga, ini menjadi motivasi PZU untuk terus memperbaiki diri dan tetap konsisten menjaga amanah yang telah diberikan para pihak, untuk itu PZU menghaturkan
Jazakumullahu khairan katsiera atas kepercayaan yang telah diberikan sampai saat ini. Wallahu’alam bishowab