Bandung - persis.or.id, Persatuan Islam menanggapi soal orang-orang kafir (non-muslin, red) yang ikut membayar zakat dan membuat risih sebagian besar umat Islam. Bagi kaum muslimin yang memegang teguh Al-Quran dan Sunnah, pasti sudah bisa membaca situasi. Namun, masih ada umat Islam yang belum memahami persoalan semacam ini.
Amaliyah ibadah apapun yang ada di agama Islam lalu kemudian dipraktekan oleh orang non-muslim, maka secara tegas Allah menyebutkan dalam Q.S. Muhammad: 1-3 bahwasanya amal orang-orang non-muslim itu akan tertolak alias sia-sia. Syahadat merupakan syarat diterimanya amal, bagi orang yang sebelumnya kafir.
Persatuan Islam yang diwakili Ust. Drs Beben Mubarok memberikan penjelasan mengenai persoalan ini untuk membentengi umat Islam dari pembodohan orang non-muslim yang ikut membayar zakat. "Secara fiqih zakat, jelas menyimpang. Mengingat istilah zakat merupakan musthalahat syar'iyah, yaitu istilah hukum dalam Islam yang tidak dapat digunakan oleh agama lain", tegas beliau.
Mubarok pun mewanti-wanti umat Islam agar waspada dibalik pemberitaan orang kafir yang membayar zakat di Istana Negara. "Dilihat dari pendekatan konspirasi, yaitu pentingnya mempertanyakan niat dibalik apa yang dilakukan pihak musuh (baik bersifat makar atau sekedar pencitraan, red)", tambahnya.
Lebih tegas lagi Mubarok pun menggugah kesadaran umat Islam untuk peka terhadap sikap paradok istihza yang dilakukan oleh orang kafir tersebut. "Istihza, yaitu bentuk pelecehan dan penodaan terhadap agama. Di satu sisi, mengeluarkan zakat sebagai simbol agama. Di sisi lain, aturan-aturan agama dilecehkan. Dalam hal ini, bisa dilihat dari gegap gempitanya pencabutan Perda yang beraroma syariaht Islam." pungkasnya. (HL & TG)