Para Pelapor Desak Polri Tahan Ahok, Polri Diharapkan Tak Kena Kepentingan Politis

oleh Reporter

24 November 2016 | 15:54

Jakarta - persis.or.id, Para pelapor yang terdiri dari Persatuan Islam (Persis), Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Irena Centre, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) serta Burhanudin (perorangan, red) pada hari rabu (23/11) mendatangi Bareskrim guna menyampaikan permohonan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. "Kami sudah memasukan surat permohonan penahanan kepada bareskrim dan ditembuskan kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman dan Kompolnas. Pada intinya kami berharap bahwa Ahok segera ditahan oleh kepolisian karena kondisi sudah sangat meresahkan", papar Perdri Kasman, perwakilan AMM. Para pelapor menilai Kapolri sudah sangat sibuk kesana kemari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat untuk meredam gejolak massa yang diperkirakan pada tanggal 2 desember nanti menyampai puncaknya. "Oleh karena itu sebelum tanggal 2 desember nanti Ahok mestinya sudah ditahan sebagai tersangka", imbuhnya. Para pelapor pun menyampaikan bahwa tuntutan mereka memiliki legal standing dalam kasus tersebut karena secara hukum sudah sangat memenuhi unsur-unsur yang bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahok. "Kami tidak ingin masalah ini terlalu melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI, merusak ke BHINEKAAN kita tidak ada jalan lai bagi Polri adalah untuk mengambil tindakan tegas, tindakan cepat sebelum semua ini terlambat yaitu menahan Ahok", pungkas Pedri. Deny Lubis, pengacara pelapor, menambahkan " tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menahan Ahok. Sebab dari segi hukum, upaya penahanan Ahok sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 21 ayat 4 KUHAP", ujarnya. "Polri harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP. Polri harus menjunjung tinggi azas setiap orang sama di depan hukum," pungkas Deny. (HL/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin