Bandung, persis.or.id - Dalam sesi silaturahim dan soft opening Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) ke-2 Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) muncul pandangan tentang Majelis Penasihat (MP).
Sekretaris MP PP PERSIS, Prof. Dadan Wildan menyampaikan peran strategis MP dalam mendukung performa terbaik PP PERSIS.
Prof. Dadan mengawali dengan menyebutkan Qanun Asasi pasal 31, bahwa Majelis Penasehat berfungsi sebagai penasehat dan pengawas PP PERSIS.
”Kami berkewajiban melakukan pengawasan, memberikan pertimbangan, baik diminta ataupun tidak diminta. MP berkewajiban merespon isu-isu di Pimpinan Pusat Persatuan Islam,” ungkap Prof. Dadan Wildan.
Ia juga menegaskan bahwa di Pasal 34, Majelis Penasehat PP PERSIS berhak mengusulkan sanksi atas tasykil PP PERSIS yang melanggar aturan Qanun Asasi dan Qanun Dakhili (QA QD) PERSIS.
”Bukan hanya itu, Majelis Penasehat juga berwenang mengusulkan sanksi bagi ketua umum apabila melanggar QA QD. Namun alhamdulillah sejauh ini tak pernah ada pelanggaran," ungkapnya.
Menurutnya, semua peran dan kewenangan tersebut semata-mata untuk mengawal dan memberikan dukungan agar performa PP PERSIS terjaga dengan baik. (HL/TG)
[]