Pernyataan Sikap PW Persis DKI Jakarta Terkait Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok

oleh Reporter

09 Oktober 2016 | 16:26

Pimpinan Wilayah Persatuan Islam DKI Jakarta beserta otonom (PW. Persistri, PW. Pemuda Persis, PW. Pemudi Persis, PW. HIMA Persis, PW. HIMI Persis DKI Jakarta), setelah menyaksikan dan mencermati video serta membaca transkip narasi pidato Bapak Basuki Tjahja Purnama (Gubernur DKI Jakarta) di Pulau Seribu yang dipublikasikan pada tanggal 28 September 2016 mengandung muatan penistaan terhadap agama khususnya al-Quran Surat al-Maidah ayat 51 (diatur KUHP pasal 156.a), dengan ini nenyatakan ; 1. Mendukung sepenuhnya terhadap upaya hukum yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2. Mendesak Penegak Hukum agar memproses dan memfasilitasi upaya hukum yang diajukan MUI, Ormas-ormas Islam dan individu-individu kaum muslimin secara adil dan professional. 3. Menghimbau Umat Islam untuk menahan diri dan memberi kesempatan kepada Penegak Hukum untuk melaksanakan tugas sebaik-sebaiknya, sehingga keadilan dapat ditegakkan ditengah tengah masyarakat tanpa tebang pilih. Pernyataan ini dibuat atas dasar rasa tanggung jawab terhadap Islam dan Negara Republik Indonesia agar semua pihak menjunjung tinggi tegaknya hukum wabil khusus Para Penegak Hukum untuk kerja professional, menjunjung kebenaran dan melayani upaya hukum dengan adil serta taat terhadap hukum yang berlaku. Mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan taufiq dan hidayah Nya kepada kita semua, Aamiin Allahu yakhudu biaidiinaa ilaa maa fiihi khairun lil-Islaami wal muslimiin. Ketua, Drs. H.M. Fauzi Nurwahid NIAT : 02.14.24292.021 Sekretaris, Drs. H. Wahyudin AS. NIAT : 02.13.13738.115
Reporter: Reporter Editor: admin